Kasus Master Steel, anggota Polda Metro akui terima Rp 15 juta

Jhonnedy mengaku membagikan duit Rp 15 juta kepada seorang kawan dan pimpinannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Aryo Putranto Saptohutomo
Kasus Master Steel, anggota Polda Metro akui terima Rp 15 juta
Tipikor. ©2013 Merdeka.com

Dalam persidangan kasus terdakwa suap pengurusan pajak PT The Master Steel, PT Nusa Raya Cipta, dan PT Delta Internusa, Muhammad Dian Irwan Nuqisra dan Eko Darmayanto, saksi Jhonnedy Situmorang mengakui menerima Rp 15 juta dari kedua terdakwa itu. Dia berdalih uang itu adalah anggaran operasional penyidikan pajak supaya menerbitkan surat pengantar berkas penyidikan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta."Kata Pak Eko, 'Pak Jhon, ini uang anggaran operasional. Sisanya sama Mas Irwan di Kanwil Pajak Jaktim.' Ada anggaran koordinasinya dari Kanwil Pajak Jakarta Timur. Resmi pak hakim," kata Jhonnedy menirukan perkataan Eko Darmayanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (29/10).Jhonnedy merupakan Anggota Koordinator Pengawas Penyidik Pegawai Negeri Sipil di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya. Tetapi, jawaban Jhonnedy mendadak berubah ketika ditanya Hakim Anggota Anwar. Hakim Anwar bertanya apakah lazim dia menerima uang seperti itu."Memangnya sudah biasa terima uang seperti itu? Saudara buat tanda terimanya?," tanya Hakim Anwar."Memang biasa pak. Itu untuk operasional. Tapi saya tidak bikinkan tanda terimanya," jawab Jhonnedy.Jhonnedy mengaku membagikan duit Rp 15 juta kepada seorang kawan dan pimpinannya di Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Dia mengaku cuma menerima Rp 6,5 juta."Uangnya juga sudah saya kembalikan ke penyidik KPK," ujar Jhonnedy.

Rekomendasi