Akal-akalan dua terdakwa kasus suap pengurusan pajak PT The Master Steel, PT Delta Internusa, dan PT NRC, Muhammad Dian Irwan Nuqisra, serta Eko Darmayanto, mulai terungkap dalam persidangan. Menurut keterangan saksi Erwin Silitonga, dia pernah disodori Berita Acara Pemeriksaan oleh Eko dan Irwan yang sudah tertera jawabannya, guna memberikan pendapatnya atas perkara dugaan rekayasa pajak PT The Master Steel.Erwin mengatakan, sebelum kasus ini terkuak, dia menjabat sebagai tim penilai dan pengawas perpajakan. Awalnya, dia mengaku didatangi oleh tiga anggota tim penyidik pajak kasus PT The Master Steel, yakni Awwam Munazat, Eko, dan Irwan. Menurut dia, saat itu Eko meminta kesediaannya diambil sumpah untuk dibuat BAP sebagai saksi ahli."Awalnya saya mereka bilang, 'Kami akan menyumpah bapak.' Kemudian saya diambil sumpah dalam agama Kristen. Kemudian saya diperlihatkan BAP yang sudah jadi dan diminta menandatangani," kata Erwin saat bersaksi dalam sidang Eko dan Irwan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (22/10).Lantas, Jaksa Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi, Riyono, mencecar Erwin dengan apa yang dimaksud BAP yang sudah jadi. Erwin kemudian menjelaskan memang benar dia disodori BAP yang sudah ada pertanyaan sekaligus jawabannya. Dia pun mengaku tidak menjawab pertanyaan apapun dari BAP yang diajukan ketiga penyidik pajak kasus PT The Master Steel itu."Saya juga bingung karena baru pertama kali jadi ahli. Dan saya melihat perhitungannya di BAP sudah seperti dipersiapkan," ujar Erwin.Namun, keterangan Erwin dibantah oleh Awwam. Menurut dia, saat meminta Erwin memberi keterangan sebagai ahli, dia mengaku terjadi tanya jawab. Dia membantah sudah mempersiapkan BAP yang telah terisi, dan cuma meminta paraf persetujuan Erwin."Bukan BAP yang sudah dipersiapkan. Tapi pertanyaan memang kami persiapkan. Saya ingat kok waktu itu pak Erwin memegang buku (KUP) Kitab Undang-Undang Perpajakan dan menjawab pertanyaan," kata Awwam.Lantas, Jaksa Andi Suharlis bertanya kepada Erwin mengapa dia diperiksa sebagai ahli pada awal pemeriksaan. Karena menurut kebiasaan, lanjut Andi, pemeriksaan saksi ahli ada di akhir. Andi juga mencecar Erwin apakah dia memiliki sertifikasi menjadi ahli perpajakan."Saya juga kurang paham, mestinya kan ahli di BAP di akhir. Saya tidak punya sertifikasi jadi ahli. Saya cuma diminta jadi ahli lewat surat Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Timur, Hario Damar," ucap Erwin.
Kasus pajak Master Steel, saksi ngaku disodori BAP sudah jadi
Menurut Erwin, saat itu Eko meminta kesediaannya diambil sumpah untuk dibuat BAP sebagai saksi ahli.
Advertisement
Rekomendasi