Selain Atut, wakil bupati Lebak juga dicegah ke luar negeri

KPK mencegah Amir untuk enam bulan ke depan.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
Selain Atut, wakil bupati Lebak juga dicegah ke luar negeri
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Selain Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Kementerian Hukum Konstitusi dan Hak Asasi Manusia juga mencegah ke luar negeri Amir Hamzah dan Kasmin bin Saelan dalam kasus suap Ketua MK non aktif Akil Mochtar. Amir adalah wakil bupati Lebak periode 2008-2013.Permintaan pencegahan itu dilayangkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berdasarkan Keputusan KPK, NO. SKEP.704/01/10/2013. Pencegahan dilakukan berkaitan dengan penanganan perkara sengketa Pilkada Kabupaten Lebak, Provinsi Banten tahun 2013 di MK. Amir dan Kasmin dicegah untuk enam bulan ke depan."Ya sudah dicegah sejak 7 Oktober 2013," kata Kepala Bagian (Kabag) Humas dan TU Ditjen Imigrasi Kemenkumham Heriyanto kepada merdeka.com, Selasa (8/10).Dalam Pilkada Lebak, Amir dan Kasmin maju sebagai calon bupati dan wakil bupati. Kalah dalam penghitungan suara, lantas keduanya mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi. MK kemudian mengabulkan gugatan keduanya. Pada 1 Oktober lalu, MK memutuskan agar Pilkada Lebak dilakukan pemungutan suara ulang.Dalam kasus Pilkada Lebak ini, KPK telah menetapkan tiga tersangka yaitu Akil Mochtar, Tubagus Chaeri Wardana (adik ratu Atut) dan Susi Tur Andayani.

Rekomendasi