Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta memutuskan untuk menunda pembacaan putusan untuk terdakwa Ratna Dewi Umar. Pembacaan putusan itu akan ditunda hingga pekan depan, Senin (2/9).Tim kuasa hukum Ratna tidak mempermasalahkan jika hakim memutuskan untuk melalukan penundaa. Tetapi, mereka mengajukan izin berobat bagi Ratna kepada majelis hakim hari ini.Saat Ketua Majelis Hakim Nawawi Pamolango akan membuka surat itu, dia sempat menyindir apakah surat yang tebungkus amplop itu berisi dolar."Ini surat tembusan saudara tapi bukan dolar ya isinya?" tanya Nawawi sambil tertawa di ruang persidangan lantai 1, Pengadilan Tipikor, Kamis (29/8).Sontak Ratna yang duduk di kursi pesakitan membantahnya. "Bukan," ujar Ratna.Diketahui, pada persidangan pembacaan pledoi terdakwa Djoko Susilo diwarnai oleh ketegangan. Sebab, jaksa penuntut umum (JPU) KPK menemukan uang kertas pecahan USD 100 saat sedang membaca buku profil Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya yang diserahkan bersamaan dengan nota pembelaan (pledoi) pribadi Djoko.Alhasil, JPU Kemas Abdul Roni langsung menginterupsi persidangan, saat tim penasihat hukum Djoko membacakan pledoi. Dia mempertanyakan asal-muasal uang itu.
Hakim sindir surat izin berobat Ratna berisi dolar
"Ini surat tembusan saudara tapi bukan dolar ya isinya?" tanya Hakim Nawawi sambil tertawa.
Advertisement
Rekomendasi