Dua staf PT Master Steel didakwa antar duit suap penyidik pajak

Effendy dan Teddy dianggap turut membantu mengantar uang suap buat dua PNS Pajak,Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan.

Aryo Putranto Saptohutomo
Dua staf PT Master Steel didakwa antar duit suap penyidik pajak
Ilustrasi sidang Pengadilan Tipikor. ©2013 Merdeka.com/Muhammad Luthfi Rahman

Jaksa penuntut umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi hari ini membacakan dakwaan terhadap dua pegawai PT The Master Steel, Effendy Komala dan Teddy Muliawan, dalam perkara dugaan suap penyidikan pajak. Effendy dan Teddy dianggap turut membantu mengantar uang suap buat dua Penyidik pegawai Negeri Sipil Pajak, Eko Darmayanto dan Muhammad Dian Irwan Nuqisra, sebesar SGD (Dolar Singapura) 600 ribu, atau sekitar lebih dari Rp 4 miliar.Dalam surat dakwaan, Effendy yang merupakan Manajer Akuntansi PT Master Steel, dan Teddy adalah staf akunting, bersama-sama dengan pemilik dan Direktur Keuangan PT The Master Steel, Diah Soemedi, diduga melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan berlanjut. PT The Master Steel bergerak di bidang produksi baja. The Master Steel beralamat di Jalan Raya Bekasi kilometer 21, Rawa Teratai, Cakung, Jakarta Timur."Yakni memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Dian dan dan Eko berupa uang SGD 600 ribu, supaya Eko dan Dian mengupayakan penghentian penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," kata Jaksa Iskandar Marwanto saat membacakan berkas dakwaan, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Selasa (30/7).Menurut Jaksa Iskandar, pada Januari 2011, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak melakukan pemeriksaan pajak PT Master Steel pada 2008. Mereka menemukan bukti permulaan kesalahan pajak berupa pelaporan pajak transaksi senilai Rp 1,003 triliun.Uang Rp 1,003 triliun itu dicatatkan sebagai pinjaman dari Angel Sitoh (Warga Negara Singapura), yang sebenarnya merupakan transaksi penjualan kepada pihak ketiga dan seharusnya dicatat sebagai penerimaan. Sehingga diduga PT Master Steel sengaja menutupi data pajak yang sebenarnya agar pembayaran pajak pada 2008 tidak sebesar yang seharusnya dibayarkan kepada negara.Jaksa Iskandar melanjutkan, pada Juni sampai Juli 2011, Diah mengakui kesalahan itu dan membayar pajak terhutang ditambah denda 150 persen sebesar Rp 165 miliar. Setelah dibayarkan, tim Bukti Permulaan (Buper) melaporkan hasil pemeriksaannya kepada Kepala Kantor Wilajah DJP Jakarta Timur, Hario Damar."Tim penyidik pajak kemudian meminta keterangan PT Master Steel terkait transaksi Rp 1,003 triliun. Tetapi mereka tidak bersedia memberikan, sehingga Kanwil Pajak Jakarta Timur menerbitkan Surat Perintah Penyidikan pada 2 April 2013 dengan tersangka Diah, Istanto Burhan (Direktur Utama PT Master Steel) dan Ngadiman," ucap Jaksa Iskandar.Lantas pada sekitar 25 April 2013, Diah didampingi konsultan pajak PT Master Steel, Ruben Hutabarat, bertemu dengan Eko dan dan Dian di sebuah restoran terletak di lantai 3 Hotel Borobudur. Saat itu Diah meminta Eko dan Dian bisa membantu menghentikan penyidikan pajak terhadap dia, dan menjanjikan janji memberikan imbalan sebesar Rp 40 miliar. Diah meminta Effendy mengatur cara penyerahan uang itu.Pada akhir 2013, Diah berjanji pada 7 Mei 2013 akan memberikan uang Rp 10 miliar kepada Eko, sebagai 'uang muka' kesepakatan penghentian penyidikan perkara pajak Master Steel.Pada 6 Mei 2013, Diah memanggil Effendy ke kantor Master Steel dan menyerahkan uang SGD 300 ribu. Duit itu bakal diberikan kepada Eko dan Dian. Sehari kemudian, Effendi menemui Eko di kantor DJP buat mengatur penyerahan uang itu. Caranya adalah Effendi meminjam kunci mobil Eko dan meletakkan uang itu di dalam mobil. Eko lantas memberikan kunci mobil Honda City hitam milik Dian, dan memberitahukan mobil itu terparkir di parkiran Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng, Tangerang. Sore harinya, Effendy membawa bungkusan uang itu menuju lokasi mobil. Setelah ketemu, dia lantas meletakkan uang itu di kolong jok pengemudi.Setelah menerima uang, beberapa hari kemudian Eko sengaja mengirim berkas perkara pajak Master Steel yang tidak lengkap ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta. Tujuannya supaya berkas itu dikembalikan dan dapat diterbitkan Surat Pemberitahuan Penghentian Penyidikan (SP3).Sepekan setelah penyerahan uang pertama, pada 14 Mei 2013, Effendi menerima lagi amplop berisi uang sebesar SGD 300 ribu dari Diah. Duit itu bakal diberikan buat kedua kali kepada Eko dan Dian. Lantas malam harinya, Effendi dan Teddy pergi ke Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta buat menemui Dian dan Eko, dan mengatakan penyerahan uang akan dilakukan keesokan harinya."Saat itu Dian meminta Effendi meletakkan uang itu di mobil miliknya, Toyota Avanza bernomor polisi B 1696 KKQ. Dian lantas menyerahkan kunci mobilnya," ucap Jaksa Iskandar.Keesokan harinya, Effendi memerintahkan Teddy mengantar uang itu dan agar diletakkan di bawah karpet tempat duduk sopir. Teddy lantas melaksanakan perintah itu. Setelah itu, Teddy pergi menemui Eko di toilet Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta dan menyerahkan kunci mobil itu. Tidak lama kemudian Teddy pergi menggunakan sepeda motor. Kemudian, Dian dan Eko menuju mobil itu. Dan tak berapa lama keduanya ditangkap tim KPK."Para terdakwa menganggap dengan memberi uang sebesar SGD 600 ribu kepada Eko Damayanto dan Mohammad Dian Irwan Nuqisra dapat menghentikan penyidikan perkara pajak PT The Master Steel," lanjut Jaksa Iskandar.Surat dakwaan buat Effendy dan Teddy disusun dalam bentuk alternatif. Dakwaan pertama, keduanya dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Sementara dakwaan kedua, mereka dijerat Pasal 13 Undang-Undang nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 juncto pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.Atas dakwaan itu Effendy dan Teddy mengaku paham dan menyatakan tidak mengajukan nota keberatan (eksepsi). Ketua Majelis Hakim Amin Ismanto menjadwalkan sidang dilanjutkan pada 16 Agustus mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi. Menurut Jaksa Hadi, seluruh saksi dalam perkara Effendy dan Teddy berjumlah 27 orang.

Rekomendasi