KPK periksa Kajati Riau terkait suap pajak PT Master Steel

KPK juga memanggil dua pegawai pajak, PNS Direktorat Kitsda Abdon Situmorang dan tersangka penerima suap, Eko Darmanto.

Putri Artika R
Oleh Putri Artika R - Reporter
KPK periksa Kajati Riau terkait suap pajak PT Master Steel
Anti-korupsi. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan kasus dugaan suap pajak perusahaan kontruksi baja, The Master Steel. Kali ini, KPK memanggil Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Riau Eddy Rakamto dan Jaksa Muda penyidik intelejen Kejati DKI Jakarta Albert Napitupulu.

"Mereka dipanggil untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi," ujar Kabag Pemberitaan dan Informasi, Priharsa Nugraha di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (4/7).

KPK tidak menjelaskan kapasitas keduanya, apakah saksi meringankan atau tidak. Selain memeriksa Albert dan Eddy, KPK juga memanggil dua pegawai pajak yakni PNS Direktorat Kitsda Abdon Situmorang dan mantan pegawai pajak sekaligus tersangka penerima suap dari wajib pajak, Eko Darmayanto. Keduanya juga akan menjalani pemeriksaan sebagai saksi.

Kemarin KPK memanggil Dirjen Pajak Fuad Rachmany dan Kepala UKP4 Kuntoro Mangkusubroto untuk jadi saksi. KPK memanggil keduanya untuk menjadi saksi meringankan. Namun sayangnya Pak Kuntoro tidak berkenan hadir, sedangkan Fuad mangkir.

Sebelumnya, KPK menangkap Eko dan M Dian I serta manajer keuangan The Master Steel, Teddy Muliawan, di terminal 3 Bandara Soekarno Hatta. Diduga ketiganya tengah bertransaksi uang suap untuk pengurusan pajak. KPK juga menangkap Effendi Kumala di perumahan Kelapa Gading Jakarta. Effendi diduga sebagai pemberi suap kepada dua orang pegawai pajak. M Dian dan Eko merupakan pemeriksa pajak di Kanwil Jakarta Timur.

Dari tangkap tangan itu, penyidik mengamankan uang sekitar USD 300 ribu atau sekitar Rp 2,3 miliar dan sebuah mobil Avanza. Uang itu diduga untuk menyuap kepengurusan pajak perusahaan The Master Steel.

Rekomendasi