BPK sebut korupsi tambang telah rugikan negara Rp 100 miliar

Menurut Ali, dari 22 perusahaan yang diduga melanggar itu, 15 perusahaan khusus bergerak di bidang pertambangan.

Aryo Putranto Saptohutomo
BPK sebut korupsi tambang telah rugikan negara Rp 100 miliar
bpk. blogspot.com

Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, Ali Masykur Musa, memperkirakan negara mengalami kerugian Rp 100 miliar akibat dugaan korupsi penambangan di hutan tanpa izin oleh 22 perusahaan. Menurut dia, korupsi itu juga melibatkan pemerintah daerah, lantaran diduga sengaja mengobral penerbitan izin penggunaan lahan guna pertambangan ilegal."Pada temuan terakhir, ada potensi kerugian negara sekitar Rp 100 miliar. Pelanggaran itu kita temukan di empat provinsi. Kalimantan Tengah, Riau, Papua Barat (Raja Ampat) dan Maluku Utara," kata Ali dalam jumpa pers di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (24/5).Menurut Ali, dari 22 perusahaan yang diduga melanggar itu, 15 perusahaan khusus bergerak di bidang pertambangan. Menurut Ali, semua perusahaan itu melakukan eksplorasi dan eksploitasi hutan tanpa izin penggunaan kawasan."Di Kalimantan Selatan, Bangka, dan Kalimantan Tengah itu ekosistemnya sudah rusak parah. Nah IUP yang diobral itu yang merusak sumber daya alam. Biasanya diumbar menjelang pilkada," ujar Ali.Namun saat ditanya apakah di antara perusahaan itu melibatkan perusahaan asing, Ali membantah. Dia mengaku saat ini tidak bisa membeberkan data soal 22 perusahaan yang dilaporkan itu.

Rekomendasi