Diperiksa KPK 1,5 jam, politikus PPP sangkal jadi calo DPID

Irgan Chairul berkilah pemanggilannya kali ini oleh KPK cuma dimintai klarifikasi oleh penyidik.

Aryo Putranto Saptohutomo
Diperiksa KPK 1,5 jam, politikus PPP sangkal jadi calo DPID
Gedung KPK. ©2012 Merdeka.com/dwi narwoko

Wakil Ketua Komisi IX DPR Irgan Chairul Mahfiz menyangkal pernyataan Fahd El Fouz alias Fahd A Rafiq soal calo Dana Penyesuaian Infrastruktur Daerah. Politikus PPP itu membantah tahu soal perkara itu."Oh enggak ada itu. Kalau jago-jagoan enggak akan diperiksa sesingkat itu. Cuma 1,5 jam," kata Irgan kepada wartawan usai diperiksa di Gedung KPK, Kamis (28/3).Irgan yang keluar pukul 12.15 WIB itu mengatakan pemanggilannya kali ini cuma dimintai klarifikasi. Dia pun berkilah cuma mau membantu KPK."Saya cuma mau bantu KPK. Saya kan diundang buat klarifikasi. Ya udah saya jelaskan. Enggak lama. Cuma 1,5 jam," ujar Irgan yang pergi dengan menumpang mobil Toyota Fortuner hitam bernomor B 92 NQN.Pada persidangan perkara DPID dengan tersangka Fahd EL Fouz alias Fahd A. Rafiq, nama Irgan sempat muncul dalam kesaksian. Menurut Fahd, awalnya dia hendak mengurus anggaran DPID lewat Irgan Chairul Mahfiz."Awalnya memang mau ngurus ke Pak Irgan. Tapi kata Haris (Andi Surahman, sekarang tersangka DPID), ada cara lebih canggih lagi. Lewat Wa Ode Nurhayati," kata Fahd saat pemeriksaan terdakwa.Dalam perkara DPID, beberapa nama politikus dari berbagai partai politik diduga terlibat. Dalam persidangan, terpidana Fahd A. Rafiq alias Fahd El Fouz mengungkapkan ada beberapa anggota DPR yang bersaing mengurus pencairan anggaran DPID buat tiga kabupaten di Provinsi Nangroe Aceh Darussalam. Dia menyebutkan anggota fraksi Partai Demokrat, Mirwan Amir, mengurus DPID untuk Kabupaten Bener Meriah dan Aceh Besar. Dia juga menjelaskan, politikus Partai Keadilan Sejahtera, Tamsil Linrung, mendapat jatah mengurus alokasi DPID untuk Kabupaten Pidie Jaya.Di persidangan, Fahd mengakui menyuap Wa Ode Nurhayati dengan uang Rp 6 miliar lewat perantara Haris Andi Surahman. Saat itu, Wa Ode Nurhayati masih menjabat sebagai anggota Badan Anggaran DPR dari fraksi Partai Amanat Nasional. Haris saat itu bekerja sebagai staf ahli anggota DPR, Halim Kalla.Wa Ode Nurhayati telah divonis 6 tahun penjara dan mengajukan banding. Sedangkan Fahd yang juga anak pedangdut (Alm.) A. Rafiq divonis 2,5 tahun penjara, dan saat ini mendekam di Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. KPK pun sudah menetapkan Haris Andi Surahman sebagai tersangka dalam perkara itu.

Rekomendasi