Pasangan calon gubernur (cagub) Jawa Barat (Jabar) nomor urut 5 Rieke Diah Pitaloka-Teten Masduki (Rieke-Teten) tidak terima dengan hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) 2013. Pasangan ini menilai terdapat pelanggaran dalam hasil rekapitulasi sekaligus pelaksanaan Pilgub tersebut."Kami memiliki fakta adanya pelanggaran yang dilakukan KPUD Jabar. Salah satunya, terdapat penambahan TPS tetapi jumlah suara tidak," ujar kuasa hukum Rieke-Teten, Arteria Dahlan dalam konferensi pers usai mengajukan permohonan sengketa pemilihan umum di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jl Medan Merdeka Barat, Jakarta, Rabu (6/3).Arteria menyebutkan, terdapat fakta lain yang juga mengindikasikan pelanggaran oleh KPUD. "Faktanya, terdapat penghilangan TPS di beberapa rumah sakit," kata dia.Selain itu, Arteria menilai, pasangan cagub nomor urut 4 Ahmad Heryawan-Deddy Mizwar (Aher-Dedi) juga melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye. "Kami bisa buktikan bagaimana program pemerintah seperti bantuan sosial, bantuan desa, dan lain sebagainya digunakan untuk pemenangan Pak Aher," terang dia.Lebih lanjut, Arteria menambahkan, kliennya meminta agar MK mengabulkan permohonan yang tertera dalam petitum yakni mendiskualifikasi pasangan Aher-Deddy dan langsung menyatakan pasangan Rieke-Teten sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih. "Kalau tidak dikabulkan, maka kami meminta pemungutan suara ulang dengan mendiskualifikasi pasangan Aher-Dedi," pungkas dia.
Rieke daftarkan gugatan hasil pilgub Jabar ke MK
Aher-Deddy dituding dilaporkan melakukan pelanggaran dengan menggunakan program pemerintah untuk berkampanye.
Advertisement
Rekomendasi