Mahkamah Agung masih menunggu perkembangan pemeriksaan terhadap Puji Wijayanto, hakim Pengadilan Negeri Bekasi yang ditangkap Badan Narkotika Nasional saat berpesta narkoba."Hakim Puji Wijayanto ditangkap jam 17.00 WIB kemarin di kawasan Hayam Wuruk. Dia masih diperiksa di BNN," kata juru bicara MA Djoko Sarwoko kepada merdeka.com, Rabu (17/10).Jika penyidik BNN sudah menetapkan status tersangka kepada hakim Puji, Djoko mengatakan, MA akan menetapkan pemberhentian sementara. "Nanti diskors, diberhentikan sementara dan tidak dapat remunerasi," ujarnya.Kemudian, lanjut Djoko, jika dalam persidangan nanti Puji terbukti bersalah, MA akan memberhentikan dengan tidak hormat alias memecat yang bersangkutan."Akan diberhentikan dengan tidak hormat dengan diusulkan ke presiden terlebih dahulu," tegasnya.Soal karier Puji Wijayanto, Djoko mengatakan dia belum lama bertugas di Pengadilan Negeri Bekasi. "Sebelumnya dia di PN Papua, PN Yogyakarta, dan PN Sabang," ujarnya."Ketua Pengadilan Tinggi Bandung sudah diperintahkan untuk mengeluarkan surat penetapan untuk menggantikan Puji di Bekasi," pungkasnya.
MA: Hakim Puji akan diberhentikan sementara
Mahkamah Agung masih menunggu hasil pemeriksaan yang dilakukan BNN terhadap hakim Puji Wijayanto.
Rekomendasi