Miranda Swaray Goeltom, terdakwa kasus suap cek perjalanan kepada sejumlah anggota DPR periode 1999-2004, menjalani sidang tuntutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta. Usai sidang, Miranda menilai persidangan yang dijalani dipenuhi rekayasa."Anda lihat sendiri dalam persidangan semua faktanya direkayasa," kata Miranda di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (12/9).Menurut Miranda, seluruh saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan untuk menjeratnya dalam kasus itu.Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Miranda Swaray Goeltom dengan hukuman empat tahun penjara. Tuntutan itu dibacakan dalam sidang lanjutan kasus cek perjalanan anggota DPR di Pengadilan Tipikor, Jakarta. Selain itu Miranda didenda Rp 150 juta."Terdakwa terbukti memberikan sesuatu, dibantu Nunun Nurbaetie, kepada beberapa anggota Komisi Keuangan DPR-RI periode 1999 sampai 2004, antara lain Endin A.J. Soefihara, Dodi Makmum Murod, dan Uju Juhaeri," kata jaksa saat membacakan tuntutan.Menurut jaksa, Miranda terbukti menyiapkan cek perjalanan dalam tiga kantong plastik besar kepada beberapa anggota DPR-RI. Hal itu dilakukan demi memenangkan Miranda dalam pemilihan Deputi Senior Gubernur Bank Indonesia. Karena itu, menurut jaksa, terdakwa melakukan delik bersama Nunun Nurbaeti melakukan tindak pidana suap.
Miranda: Persidangan saya penuh rekayasa
Menurut Miranda, seluruh saksi dan keterangan di persidangan tidak dapat digunakan untuk menjeratnya dalam kasus itu.
Advertisement
Rekomendasi