Kejagung kembali memeriksa Dian Anggraini, istri Dhana Widyatmika atas kasus korupsi dan pencucian uang dengan tersangka Herly Isdiharsono. Dian diduga terkait tindak pencucian uang saat menjadi PT Mitra Modern Mobilindo (PT MMM)."Bisa, kalau memang ada bukti transfer uang (dari DW dan Herly) bisa dijerat dan ditetapkan, jika buktinya kuat," ujar Direktur Penyidikan Tindak Pidana Khusus Kejagung, Arnold Angkuow kepada wartawan di Kejaksaan Agung, Rabu (25/7).Menurut Arnold, penyidik masih belum menemukan bukti transfer antara Dian dengan tersangka Dhana dan Herly sebagai pendiri PT MMM. "Dari pemeriksaan terakhir, kami masih belum menemukan bukti transfer tersebut, tapi belum dapat laporan saya hasil pemeriksaan kemarin," kata Arnold.Arnold mengatakan, penyidik juga akan memeriksa saksi lain karena pernah juga menjabat sebagai direktur PT MMM. "Setahu saya istrinya Herly deh, dari hasil penyidikan terbaru ya," ungkap dia.Kemarin, penyidik memeriksa Dian Anggraini terkait kasus korupsi dan pencucian uang atas tersangka Herly Isdiharsono. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Adi Toegarisman mengatakan Dian pernah menjabat sebagai Dirut PT MM)Adi mengatakan, pihaknya tidak bisa membeberkan substansi permasalahan fakta hukumnya. Namun, hasil pemeriksaan Dian masih dibahas dan evaluasi oleh tim penyidik.Sebelumnya, Dian Anggraini kembali memenuhi panggilan Kejaksaan Agung sebagai saksi atas kasus korupsi dan pencucian uang tersangka Herly Isdiharsono, hari ini. Dian membantah membantu Dhana dan Herly dalam pencucian uang di PT Mitra Modern Mobilindo.
Istri Dhana Widyatmika bisa dijerat pasal pencucian uang
Penyidik masih belum menemukan bukti transfer antara Dian dengan tersangka Dhana dan Herly sebagai pendiri PT MMM.
Advertisement
Rekomendasi