Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Sutarman mengatakan kartu Indonesian Automatic Fingerprint Identification (Inafis) bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dia membantah kalau Inafis sebagai ladang pungutan liar. Menurut Sutarman, kartu tersebut bisa digunakan diberbagai bidang seperti perbankan dan perpajakan. Namun, untuk membuat kartu ini membutuhkan biaya sebesar Rp 35.000 sesuai dengan PP No.50 tahun 2010."Biaya Rp 35.000 bukanlah pungutan liar," ujar Sutarman kepada wartawan di Gedung KPU, Jumat (20/4).Kartu Inafis ini diberikan bagi masyarakat yang sudah scan sidik jari guna membuat surat-surat tertentu seperti SIM, SKCK dan lainnya. Jadi masyarakat yang nantinya akan membuat surat-surat lain tidak perlu scan sidik jari karena sudah ada di kartu Inafis tersebut."Kartu ini menyimpan 10 sidik jari dan identitas perorangan," kata Sutarman.
Biaya pembuatan Inafis bukan pungutan liar
Pembuatan kartu Inafis dengan biaya sebesar Rp 35.000 sesuai dengan PP No.50 tahun 2010.
Advertisement
Rekomendasi