Razia karaoke dan kafe di Sleman, Satpol PP sita 87 botol miras
Merdeka.com - Razia minuman keras (miras) digelar oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Sleman, Minggu (3/6) dini hari. Razia digelar untuk memberantas peredaran miras di Bulan Ramadan. Dari tiga tempat hiburan, petugas Satpol PP berhasil mengamankan total 87 botol miras.
Kepala Seksi Operasi dan Trantib Satpol PP Kabupaten Sleman, Sri Madu mengatakan sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Sleman nomor 26 tahun 2013 selama bulan Ramadan tidak boleh menyajikan atau menjual miras. Selain itu juga untuk Perda nomor 8 tahun 2007 tentang pelarangan peredaran, penjualan dan penggunaan minuman beralkohol.
"Awalnya kami pemantauan sesuai Perbup 26 Tahun 2013. Ternyata ada (karaoke dan kafe) menyediakan (miras). Menyediakannya tak hanya miras golongan C tapi juga ada miras golongan A," ujar Sri Madu.
Sri Madu menjabarkan dari razia itu didapati pula sebuah kafe yang tak memiliki izin usaha sama sekali tetapi justru menyediakan miras. Sri Madu merinci ada 83 botol miras golongan C dan 2 botol miras golongan A yang disita.
"Barang bukti kita amankan, Jumat depan akan disidangkan. Para pemilik usaha terancam kurungan penjara 1 bulan dan denda Rp5 juta untuk yang menjual miras golongan A. Sedangkan menjual miras golongan C diancam kurungan 3 bulan dengan denda maksimal Rp40 juta. Nanti yang akan memutuskan hakim," ungkap Sri Madu.
Sedangkan menurut Kepala Bidang Penegakan Perda Satpol PP Sleman, Dedi Widyanto mengatakan razia miras melibatkan berbagai unsur petugas. Di antaranya dari Satpol PP, Kepolisian dan TNI.
"Tujuan kegiatan ini merupakan salah satu upaya untuk menciptakan suasana kondusif (Cipta kondisi). Yakni terciptanya ketentraman & ketertiban masyarakat di bulan suci Ramadan. Diharapkan saudara-saudara umat Islam yg tengah menunaikan ibadah puasa dapat menjalankannya dengan lancar dan khusuk," tutup Dedi.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya