Rapat di Gedung KPK, Komisi III Pertanyakan Kasus yang Mandek
Merdeka.com - Ketua Komisi III DPR RI Herman Hery menyebut pihaknya mengonfirmasi beberapa kasus mandek yang belum diselesaikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Konfirmasi dilakukan dalam rapat dengar pendapat (RDP) yang digelar di Gedung KPK secara tertutup.
"Terkait kasus yang jadi hambatan dan perhatian publik," katanya usai RDP, Selasa (7/7).
Namun Herman enggan menyebutkan kasus apa saja yang dia pertanyakan kepada Komjen Firli Bahuri cs. Menurut Herman, Firli cs mengklaim belum tuntasnya sebuah kasus lantaran masih menunggu penghitungan kerugian keuangan negara.
"Saya tidak perlu sebutkan secara umum kasus yang jadi perhatian publik, kenapa terkatung-katung, ada banyak kendala yang dijelaskan pimpinan KPK tadi terkait penghitungan kerugian negara dan lain-lain," jelasnya.
Enggan membeberkannya, Herman menyebut hal itu yang menjadi salah satu alasan RDP digelar secara tertutup.
"Hal itu hal teknis penyidikan tidak bisa saya buka di sini, itulah sebabnya rapat kali ini kita buat rapat tertutup karena kami ingin tanyakan banyak kasus yang jadi perhatian publik," ujarnya.
Penjelasan KPK
Sementara itu, Wakil Ketua KPK, Nawawi Pomolango membenarkan pihaknya membahas sejumlah perkara-perkara yang menjadi perhatian masyarakat dalam RDP tersebut. Dia mengatakan, perkara-perkara yang dibahas sudah diumumkan ke publik.
"Mereka menanyakan perkara kasus, dan kami nyatakan kami bicara terminologi perkara, kalau perkara tidak ada yang bisa ditutupin, terkait perkara apa saja yang melalui proses penyidikan kita sebutkan," katanya.
Serupa dengan Herman, Nawawi juga enggan membicarakan secara spesifik perkara apa saja yang dibahas bersama para legislator. Namun, dia menegaskan bahwa perkara yang dibahas tersebut sudah diumumkan ke publik.
"Hampir semua sudah diumumkan, sprindik sudah kami keluarkan, ada satu perkara barang kali bisa saja satu perkara bisa 7 sprindik 8 sprindik seperti itu," tutupnya.
Reporter: Fachrur RozieSumber: Liputan6.com
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dewas KPK menyatakan 12 pegawai KPK bersalah terkait pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaHal itu diungkapkan Dewan Pengawas KPK saat menggelar sidang putusan etik 15 pegawai kluster kelima kasus pungli di rutan KPK.
Baca SelengkapnyaKetua KPU terbukti melanggar etika saat menerima pendaftaran pencalonan Gibran Rakabuming Raka
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Permintaan maaf tersebut dibacakan langsung oleh para pegawai yang dijatuhi sanksi berat oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.
Baca SelengkapnyaNawawi menyebut, dari 5.079 laporan yang diterima, ada sebanyak 690 laporan yang tidak dapat ditindaklanjuti.
Baca SelengkapnyaRDP dengan Komisi II kemungkinan baru akan digelar setelah rekapitulasi perolehan suara Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaPrabowo-Gibran adalah sosok pemimpin yang akan selalu bersama rakyat.
Baca SelengkapnyaSatu keluarga berjumlah enam orang yang merupakan pengungsi Rohingya mendatangi Kantor Disdukcapil Makassar untuk mengajukan pembuatan KK dan KTP.
Baca SelengkapnyaKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merilis tingkat kepatuhan pelaporan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Tahun 2023
Baca Selengkapnya