Rano sebut izin penambangan pasir laut dikeluarkan Pemkab Serang
Merdeka.com - Gubernur Banten Rano Karno membantah telah memberikan izin penambangan pasir di wilayah perairan Banten. Menurut Rano, izin yang dimiliki para penambang pasir di perairan Banten saat ini dikeluarkan pemerintah Kabupaten Serang sejak dulu.
"Penambangan pasir laut yang saat ini berjalan adalah kelanjutan penambangan yang izinnya dikeluarkan oleh Pemkab Serang. Untuk itu, Pemprov tidak mungkin menghambat perpanjangan izin yang sebelumnya sudah dikeluarkan oleh Pemkab, karena sejauh ini seluruh persyaratan telah dipenuhi," kata Rano Karno kepada wartawan, Kamis (21/4).
Rano pun mengaku sudah memerintahkan Badan Koordinasi Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu (BKPMPT) Provinsi Banten, untuk mempelajari aturan hukum moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten.
"Saya sudah memerintahkan Kepala BKPMPT untuk mempelajari semua aturan hukum untuk melakukan moratorium terhadap penyedotan pasir laut di wilayah Banten, oleh perusahaan yang selama ini beroperasi di perairan kita," lanjutnya.
Selaras dengan keputusan pemerintah pusat yang mengeluarkan kebijakan moratorium reklamasi, Rano mengaku bahwa moratorium penambangan pasir di wilayah perairan Banten akan diberlakukan secepatnya.
"Saya meminta Kepala BKPMPT untuk secepatnya berkoordinasi dengan berbagai pihak terkait hal tersebut," ujarnya.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Aturan turunan ekspor pasir laut masih digodok karena melibatkan banyaknya tim kajian.
Baca SelengkapnyaMenyelam Sampai ke Dasar Laut, Penyelam Temukan Lubang Terdalam di Dunia, Isinya Menyeramkan
Baca SelengkapnyaKebijakan untuk pengelolaan kelautan juga perlu keterhubungan antar pulau pelabuhan dengan infrastruktur darat.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
kendaraan yang ingin masuk kapal di Pelabuhan Merak bisa ditampung sementara di kantong parkir Dermaga Pelabuhan Indah Kiat.
Baca SelengkapnyaPemerintah mempertimbangkan untuk menghentikan sementara penyaluran bantuan pangan beras saat hari tenang hingga pencoblosan pemilu yakni 11-14 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaKeluhan Pemudik di Merak: Kami Sudah Sabar Semalaman, Tapi Belum Juga Masuk Kapal
Baca SelengkapnyaProyek tanggul raksasa merupakan jawaban terhadap fenomena naiknya permukaan laut, terjadinya abrasi, hingga hilangnya banyak lahan.
Baca SelengkapnyaProduk tembakau yang ada saat ini saja yaitu dalam PP Nomor 109 Tahun 2012 sudah cukup proporsional dan tetap bisa dijalankan.
Baca SelengkapnyaRatusan kendaraan roda empat milik pemudik tersebut memadati Pelabuhan Bakauheni untuk menunggu antrean masuk naik ke geladak kapal.
Baca Selengkapnya