Putusan sidang praperadilan Bupati Buton digelar Selasa pekan depan
Merdeka.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan putus sidang praperadilan Bupati nonaktif Buton Samsu Umar Abdul Samiun melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (24/1). Hakim tunggal Noor Edi Yono telah mendengarkan sejumlah keterangan saksi ahli dan saksi fakta dihadirkan Samsu sebagai pemohon maupun KPK menjadi termohon.
Umar Samiun menghadirkan empat saksi ahli yakni Laica Marzuki, Margarito Kamis, Choirul Huda dan Mudzakir, serta dua saksi fakta yaitu Arbab Paproeka dan La Ode Agus Mukmin. Sementara pihak termohon KPK hanya menghadirkan saksi ahli Adnan Pasiladja.
Seperti diberitakan Antara, Sabtu (21/1). Saksi ahli Umar Samiun, Laica Marzuki menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 21/PUU-XII/2014 tertanggal 28 April 2015 mengatur penetapan tersangka harus berdasarkan minimal 2 dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangka.
Laica menegaskan Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) melarang menetapkan seseorang subjek hukum selaku tersangka tanpa terlebih dahulu dilakukan pemeriksaan.
"Pemeriksaan calon tersangka menjadi syarat mutlak sebelum penetapan tersangka," tegas mantan Hakim Agung itu.
Saksi ahli Margarito Kamis mengungkapkan putusan MK bersifat "final and binding" berlaku sebagai hukum positif, mengikat kepada semua sejak diundangkan dan bersifat imperatif.
Ahli hukum acara pidana Ahli Choirul Huda memaparkan Putusan Mahkamah konstitusi Nomor 21/PUU-XII/2014 tanggal 28 April 2015, penetapan tersangka harus berdasarkan minimal dua alat bukti sebagaimana termuat dalam Pasal 184 KUHAP dan disertai dengan pemeriksaan calon tersangkanya.
Mudzakir menerangkan sesuai hukum acara Praperadilan hanya pada lingkup Pasal 77 yaitu sah atau tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian penyidikan atau penghentian penuntutan.
Namun, perkembangannya setelah ada putusan MK yakni mengenai sah atau tidaknya penetapan tersangka menjadi jelas masuk lingkup praperadilan.
(mdk/ang)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Nama Ahmad Sahroni diketahui menjadi salah satu digadang-gadang sebagai calon gubernur untuk Pilgub DKI Jakarta 2024.
Baca SelengkapnyaSidang kemudian bakal kembali digulir dengan agenda yang sama pada pekan depan.
Baca SelengkapnyaPesan Sahroni untuk Ridwan Kamil: Selamat Maju Pilkada DKI, Sampai Bertemu dengan Saya, Kang
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Demi menebus asa membangun sekolah, seorang polisi rela menyisihkan gaji untuk menabung.
Baca SelengkapnyaMomen lucu saat Menteri PUPR Basuki Hadimuljono peluk mesra Gubernur Jabar Ridwan Kamil.
Baca SelengkapnyaSidang dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo yang bertindak sebagai ketua panel dan didampingi oleh Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh dan M. Guntur Hamzah.
Baca SelengkapnyaSaksi tim hukum Anies-Muhaimin (AMIN) Surya Dharma mengungkap, ada seorang Lurah di Riau yang terlibat dalam upaya pemenangan Prabowo-Gibran.
Baca SelengkapnyaPengangkatannya sebagai putra mahkota sempat mengundang polemik.
Baca Selengkapnyaserangkaian pemeriksaan yang dilakukan terhadap pelaku, saksi dan ahli, E merupakan pelaku tunggal melakukan perbuatan itu.
Baca Selengkapnya