Merdeka.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Lukas mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
"Tentu KPK siap hadapi praperadilan dimaksud," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Sabtu (1/4).
Ali mengatakan, pihaknya menghargai gugatan praperadilan sebagai proses kontrol dalam penanganan perkara oleh KPK. Terutama, kata Ali terkait aspek formil penyelesaian kasus tersebut.
Namun, Ali memastikan tim lembaga antirasuh sudah memiliki alat bukti yang kuat sebelum menjerat Lukas sebagai tersangka.
"Kami sangat yakin dengan alat bukti yang kami miliki sebagaimana syarat ketentuan hukum yang berlaku. Syarat-syarat ketentuan formil dalam perkara ini pun telah kami patuhi, sehingga pada gilirannya nanti kami optimis permohonan gugatan praperadilan tersangka tersebut akan ditolak hakim," kata Ali.
Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Lukas tak terima dijadikan tersangka dugaan penerimaan suap dan gratifikasi oleh lembaga antirasuah.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel, Lukas tercatat mendaftarkan gugatan praperadilan pada Rabu, 29 Maret 2023. Lukas menggugat pimpinan KPK atas sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap dirinya. Gugatan telah teregister dengan nomor perkara: 29/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL.
"Pemohon: Lukas Enembe. Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi cq Pimpinan KPK," sebagaimana dilansir dari laman SIPP PN Jaksel, Sabtu (1/4).
Dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jaksel disebutkan sidang perdana direncanakan digelar pada Senin, 10 April 2023.
Berikut petitum lengkap yang diajukan oleh Lukas.
1. Menyatakan menerima dan mengabulkan permohonan pemohon untuk seluruhnya;
2. Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penyidikan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat;
3. Menyatakan penetapan pemohon sebagai tersangka yang dilakukan oleh termohon dengan berdasar pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/81/DIK.00/01/09/2022, tertanggal 5 September 2022 adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya tidak mempunyai kekuatan mengikat;
4. Menyatakan Surat Penahanan Nomor: Sprin.Han/13/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 12 Januari 2023, Surat Perintah Perpanjangan Penahanan Nomor: Sprin.Han/13B.2023/DIK.01.03/01/01/2023 tanggal 20 Januari 2023, dan Surat Perintah Perpanjangan Penahanan dari Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor: 76/Tah.Pid.Sus/TPK/III/PN.Jkt.Pst tanggal 2 Maret 2023 yang dilaksanakan oleh termohon terkait peristiwa pidana sebagaimana dimaksud dalam penetapan status tersangka terhadap pemohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Pasal 12 huruf B UU Tipikor adalah tidak sah dan tidak berdasar atas hukum, dan oleh karenanya penahanan a quo tidak mempunyai kekuatan mengikat dan harus dinyatakan tidak sah;
5. Menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka, penahanan, penahanan lanjutan dan penyidikan terhadap diri pemohon oleh termohon;
6. Memerintahkan termohon untuk mengeluarkan perintah penahanan dengan penempatan pemohon pada Rumah/Rumah Sakit dan atau penahanan kota dengan segala akibat hukumnya;
7. Menetapkan dan memerintahkan pemohon untuk dikeluarkan dari tahanan.
8. Memulihkan hak pemohon dalam kemampuan, kedudukan dan harkat serta martabatnya.
9. Menetapkan biaya perkara yang timbul dalam perkara a quo dibebankan pada negara.
10. Atau apabila hakim Yang Mulia berpendapat lain mohon putusan yang seadil-adilnya (Ex Aequo Et Bono).
Advertisement
KPK menjerat Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe sebagai tersangka kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua.
Kasus ini bermula saat Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mendapatkan proyek infrastruktur usai melobi Lukas Enembe dan beberapa pejabat Pemprov Papua. Padahal perusahaan Rijatono bergerak di bidang farmasi.
Kesepakatan yang disanggupi Rijatono dan diterima Lukas Enembe serta beberapa pejabat di Pemprov Papua di antaranya yaitu adanya pembagian persentase fee proyek hingga mencapai 14 % dari nilai kontrak setelah dikurangi nilai PPh dan PPN.
Setidaknya, ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono. Pertama yakni peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar. Lalu, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Terakhir, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
Dari tiga proyek itu, Lukas diduga sudah menerima Rp1 miliar dari Rijatono. Dalam kasus ini KPK telah menyita dan membekukan uang miliaran rupiah.
"Tim penyidik telah melakukan penyitaan uang sekitar Rp 50,7 miliar. Di samping itu tim juga juga telah membekukan uang dalam rekening sekitar Rp 81,8 miliar dan SGD 31.559," ujar Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Kamis (16/3).
Ali mengatakan, dalam pengusutan kasus ini tim penyidik sudah memeriksa 90 saksi termasuk ahli didigital forensik, ahli accounting forensik dan ahli dari kesehatan.
"Tim penyidik juga telah menyita emas batangan, beberapa cincin batu mulia dan empat unit mobil. Penanganan perkara dimaksud kami fokuskan lebih dahulu pembuktian unsur pasal suap dan gratifikasi," kata Ali.
Reporter: Fachrur Rozie
Sumber: Liputan6.com. [tin]
Baca juga:
Lukas Enembe Gugat KPK ke PN Jaksel, Ini Alasannya
Kasus Lukas Enembe, KPK Memeriksa Karyawan Swasta
KPK Curiga Lukas Enembe Punya Motif Lain Bersikeras Ingin Berobat ke Singapura
Rijatono Lakka, Penyuap Lukas Enembe Rp35,4 Miliar Segera Disidang
Lukas Enembe Sempat Mogok Minum Obat 2 Hari, Tapi Tak Sampai Ganggu Kesehatan
KPK Punya Banyak Informasi untuk Kembangkan Kasus Lukas Enembe
Eskepsi Ditolak Hakim, Upaya Adik Mentan Lolos dari Jerat Hukum Kasus Korupsi Kandas
Sekitar 20 Menit yang laluPesan Tegas Risma di Hari Lansia: Jangan Ada Lagi Anak Buang Orangtua!
Sekitar 22 Menit yang laluMeriahnya Karnaval Merdeka Belajar di Titik Nol Yogyakarta, Dihadiri Nadiem Makarim
Sekitar 46 Menit yang laluBuntut Reklamasi Ilegal di Pantai Melasti untuk Beach Klub, 5 Orang jadi Tersangka
Sekitar 48 Menit yang laluKisah Jemaah Asal Aceh Usia 100 Tahun Akhirnya Naik Haji usai Tertunda Akibat Covid
Sekitar 59 Menit yang laluTuris Asing Berbisnis di Bali Buat Resah, Kemlu Diminta Ikut Turun Tangan
Sekitar 1 Jam yang laluTak Kapok Selingkuh, Seorang Wanita Dibunuh Pacar
Sekitar 1 Jam yang laluABG 16 Tahun Diperkosa 10 Orang Berkali-kali: Pelaku Kades, Guru dan Diduga Polisi
Sekitar 1 Jam yang laluBesok, KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Putuskan Tunda Tahapan Pemilu
Sekitar 1 Jam yang laluWaspada Modus Transaksi COD, Penjual HP Dibacok Komplotan Begal Menyamar Pembeli
Sekitar 1 Jam yang laluAskara Award, Semangat Kebaikan dalam Haul Eril
Sekitar 1 Jam yang laluNasDem: Jika Sistem Pemilu jadi Proporsional Tertutup, Hak Rakyat Terenggut
Sekitar 2 Jam yang laluAnas Urbaningrum Ingatkan Pemilu 2009: Pak SBY Tidak Elok Bikin Kegaduhan
Sekitar 2 Jam yang laluPDIP dan PPP Bertemu Siang Ini, Bahas Tim Pemenangan Ganjar
Sekitar 2 Jam yang laluJenderal Bintang 1 & 2 Polri Makan Lesehan Bareng Siswa SPN, Menunya Bikin Nagih
Sekitar 1 Jam yang laluPerwira Polwan Sidak Anggota, Ada Polisi Kumisan & Jenggotan Langsung Dikorek Api
Sekitar 1 Jam yang laluPotret Jenderal Lulusan Terbaik Nostalgia Bareng Teman Lama, Kumpulnya di Saung 91
Sekitar 2 Jam yang laluViral Ibu Protes Saat Dampingi Anaknya Praktik Buat SIM
Sekitar 7 Jam yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 4 Hari yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 5 Hari yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 6 Hari yang laluFerdy Sambo, Putri Candrawathi dan Kuat Maruf Ajukan Kasasi ke MA
Sekitar 1 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluIndonesia Kirim 1,5 Juta Dosis Vaksin Pentavalent untuk Nigeria, Nilainya Rp30 Miliar
Sekitar 16 Jam yang laluVaksin Influenza pada Ibu Hamil Bisa Berikan Kekebalan Tubuh pada Janin
Sekitar 4 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
AM Hendropriyono
Guru Besar Sekolah Tinggi Intelijen Negara
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami