Pungli Sosialisasi Izin Lingkungan, Kades di Nganjuk Ditangkap Polisi
Merdeka.com - Polres Nganjuk melakukan operasi tangkap tangan (OTT) kasus pungutan liar yang berkaitan dengan pengurusan permohonan sosialisasi kepada masyarakat Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk sebagai persyaratan untuk mengurus Izin lingkungan selanjutnya digunakan sebagai persyaratan izin operasi produksi.
OTT ini dilakukan Unit Tipikor Satuan Reskrim Polres Nganjuk di sebuah rumah makan di Kota Nganjuk. Uang tunai sebanyak Rp 19.700.000 dan bukti satu lembar surat permohonan kepada Kades Gondang disita petugas.
"Benar, telah dilakukan OTT terhadap seorang Kepala Desa di Nganjuk yang berkaitan dengan permohonan izin sosialisasi untuk persyaratan mengurus izin lingkungan," kata Kasubbag Humas Polres Nganjuk, AKP Sudarman dikonfirmasi Merdeka.com, Sabtu (14/12).
Operasi tangkap tangan ini dilakukan petugas Reskrim Polres Nganjuk pada Jumat (13/12) sekitar pukul 14.00 WIB. Selain uang dalam amplop, polisi juga mengamankan WN (30), Kades Gondang, Kecamatan Pace, Nganjuk.
Sudarman menjelaskan, OTT ini bermula dari informasi dari pengusaha tambang bahwa wilayah Desa Gondang, Kecamatan Pace, Kabupaten Nganjuk akan dilewati jalur pengangkutan hasil tambang dari Desa Genjeng, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk.
Dengan adanya hal tersebut, pengusaha meminta izin kepada Kades Gondang untuk melakukan sosialisasi terhadap masyarakat yang terdampak terhadap kegiatan tersebut.
"Tetapi Kades tidak mengizinkan untuk sosialisasi kalau tidak diberi kompensasi sebesar Rp 100.000.000," jelas Sudarman.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya