Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Puluhan tempat pijat di Tangsel ilegal, terapisnya asal-asalan

Puluhan tempat pijat di Tangsel ilegal, terapisnya asal-asalan Ilustrasi Pijat Gembok. ©2014 Merdeka.com

Merdeka.com - Usaha panti pijat atau spa dan sauna di kawasan Serpong dan Bintaro, Kota Tangerang Selatan (Tangsel), semakin menjamur. Namun banyak dari tempat tersebut tidak memiliki Surat Terdaftar Pijat Tradisional (STPT).

Hal tersebut diakui Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Tangsel, Suharno. Dia mengatakan, bahwa 30 lebih usaha spa dan sauna di wilayahnya tidak memiliki persyaratan lengkap untuk membuka usaha kesehatan tersebut.

"Yang terdaftar memiliki STPT hanya 38 orang terapis pijat refleksi. Untuk spa dan sauna mayoritas tidak memilikinya, asal saja mijitnya," paparnya, Kamis (6/10).

Padahal diakui Suharno, STPT tersebut guna merujuk untuk mendapatkan perizinan membuka usaha yang dikeluarkan oleh Dinas Kebudayaan dan Pariwisata (Disbudpar).

"Dari pihak Dinkes sudah menegur dan mensosialisasikan kepada para pemiliki spa dan sauna untuk perlindungan konsumen. Tapi mereka mengabaikannya dan mengaku sudah dapat izin dari Disbudpar," katanya. (mdk/cob)

Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP