Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Pulang dari Malaysia, dua WNI selipkan sabu di kemaluan

Pulang dari Malaysia, dua WNI selipkan sabu di kemaluan WNI selundupkan sabu dari Malaysia. ©2017 Merdeka.com/kirom

Merdeka.com - Anggota Subdit 1 Narkoba Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menangkap dua tersangka sindikat pengedar narkoba jaringan internasional. Keduanya tertangkap setelah petugas Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta melakukan pengembangan pengungkapan kasus penyelundupan sabu oleh seorang kurir WNI yang tiba dari Malaysia.

Kasubdit 1 Narkoba Bareskrim Mabes Polri, Kombes Enggar Pareanom mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari terendusnya WNI tiba di terminal 2D Bandara Soekarno Hatta, beberapa waktu lalu.

"Dari hasil pemeriksaan terhadap wanita berinisial SS itu, petugas Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menemukan 3 butir kapsul yang disembunyikan di kemaluan tersangka," kata Enggar, di Kantor Bea dan Cukai Bandara Soekarno Hatta, Kamis (3/8).

Enggar menjelaskan, pihaknya setelah berkoordinasi dengan Bea Cukai Bandara Soekarno Hatta menangkap tersangka A dan Y, yang memiliki peran berbeda dalam pengungkapan kasus ini. Selanjutnya atas koordinasi dengan Bea Cukai Bandara, pihaknya melakukan pemeriksaan.

Dengan mengawal tersangka SS, yang diminta untuk menunggu penjemputan barang di hotel yang berlokasi di sekitar area Bandara Soekarno Hatta.

"Benar saja, orang yang diperintah untuk mengambil barang itu datang dan langsung ditangkap petugas," katanya.

Atas pengakuan A, tersangka ini disuruh oleh seseorang berinisial Y untuk mengambil shabu yang dibawa oleh SS tersebut. Keesokan harinya, tim gabungan mengamankan Y di sebuah tempat yang berlokasi di Jakarta Timur.

"Sampai saat ini, kasus ini masih dalam proses pengembangan dan penyidikan lebih lanjut," kata dia.

Menurut Enggar, berdasarkan Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, para pelaku dapat diancam dengan hukuman pidana mati, pidana seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun dan pidana denda maksimum Rp 10 miliar ditambah sepertiga kurungan penjara karena barang bukti melebihi 1 kilogram.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP