PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Anggota Dewan Terkait Sanksi BK DPRD

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada legislator dari Fraksi Partai Golkar Ida Yulita Susanti.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi dalam putusannya di PTUN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, mengeluarkan empat putusan.
"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019 tanggal 19 Agustus 2019," kata hakim, Rabu (11/3).
-
Siapa yang terkena sanksi putusan DKPP? 'Komisioner KPU sebagaimana kami pahami saat ini ya sepertinya dikenai sanksi karena adanya dianggap melakukan kesalahan teknis bukan pelanggaran yang substansif,' ujar dia.
-
Apa sanksi yang diterima Ketua KPU? 'Menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada teradu Hasyim Asy'ari selaku ketua merangkap anggota Komisi Pemilihan Umum RI terhitung putusan ini dibacakan,' kata Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang pembacaan putusan di kantor DKPP RI, Jakarta Pusat.
-
Apa yang diputuskan MK terkait sengketa Pileg PSI? Posisinya digantikan sementara Hakim Guntur Hamzah.'Kenapa ini didahulukan, karena menyangkut pihak terkait PSI maka ada hakim konstitusi yang mestinya di panel tiga untuk perkara ini tidak bisa menghadiri, oleh karena itu sementara digantikan panelnya oleh Yang Mulia Prof Guntur Hamzah,' kata Hakim Arief Hidayat di Gedung MK, Senin (29/4).
-
Apa yang diputuskan PKB soal Pilkada Jakarta? Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Jakarta Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) telah mengusung Anies Rasyid Baswedan sebagai Bakal Calon Gubernur (Bacagub) Jakarta.
-
Bagaimana MK memutuskan sidang sengketa Pileg? Teknisnya, perkara akan dibagi ke dalam tiga panel yang diisi oleh masing-masing hakim MK secara proporsional atau 3 hakim per panelnya.
-
Bagaimana Dewas KPK menjatuhkan sanksi kepada Karutan? Fauzi dijatuhi sanksi berupa pernyataan permintaan maaf. Selain itu, dia direkomendasikan ke pejabat pembina kepegawaian untuk mendapatkan sanksi disiplin.
Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan BK tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.
Sementara itu, Ida melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim. Hal itu dikarenakan BK DPRD Pekanbaru dinilai salah sasaran mengeluarkan sanksi teguran kepada kliennya, karena permasalahan yang diangkat merupakan persoalan internal partai.
"Ini kan internal Partai Golkar yang tidak seharusnya diangkat dalam permasalahan kode etik. Makanya kita dari awal sudah yakin gugatan kita bakal dikabulkan," ujarnya.
Sebelumnya BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar September 2019. BK kemudian memutuskan memberi sanksi kode etik teguran tertulis kepada Ida.
Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.
BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril, serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD.
(mdk/cob)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

PN Jakpus menolak gugatan mantan anggota DPR RI Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Irsyad Yusuf terhadap Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat PKB Abdul Muhaimin
Baca Selengkapnya
Hasil rapat pleno putusan DKPP diputuskan pada hari Selasa tanggal 2 Juli 2024.
Baca Selengkapnya
Dewas KPK sebelumnya menunda sidang etik Nurul Ghufron sembari menunggu gugatan di PTUN.
Baca Selengkapnya
Keinginan Anggota DPR RI Achmad Ghufron Sirodj mengambil alih kantor DPP PKB kandas di tangan hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Baca Selengkapnya
Hakim menolak gugatan Nurul Ghufron sebagaimana dalam amar putusan dalam gugatan nomor 142/G/TF/2024/PTUN.JKT
Baca Selengkapnya
Anwar Usman sebelumnya menggugat pengangkatan hakim Suhartoyo sebagai Ketua Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca Selengkapnya
Sekjen DPP PKB Hasanuddin Wahid menyesalkan keputusan Bawaslu dan KPU terkait dengan penetapan caleg terpilih meski sudah dipecat oleh partai.
Baca Selengkapnya
Gugatan itu dikabulkan dalam sidang permohonan praperadilan yang digelar di PN Jaksel dipimpin hakim tunggal Ahmad Samuar, Senin (27/5).
Baca Selengkapnya
Kubu Cak Imin menilai gugatan tersebut ke PN Jakarta Pusat merupakan kekeliruan karena permasalahan dalam gugatan merupakan ranah internal partai.
Baca Selengkapnya
Perintah PTUN tersebut sehubungan dengan Ghufron yang menggugat anggota Dewas KPK Albertina Ho terkait dugaan tindakan administrasi pemerintahan.
Baca Selengkapnya
Putusan nomor:133/G/TF/2024/PTUN.JKT dibacakan secara elektronik (e-court) oleh majelis hakim PTUN, Irvan Muwardi
Baca Selengkapnya
Aang Midharta dijatuhi sanksi Peringatan Keras berkaitan dengan penerbitan dua versi pengumuman hasil seleksi Anggota PPS se-Kabupaten Banyuasin.
Baca Selengkapnya