PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Anggota Dewan Terkait Sanksi BK DPRD

Rabu, 11 Maret 2020 17:03 Reporter : Abdullah Sani
PTUN Pekanbaru Kabulkan Gugatan Anggota Dewan Terkait Sanksi BK DPRD Sidang PTUN Pekanbaru. ©2020 Merdeka.com

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Pekanbaru membatalkan putusan Badan Kehormatan (BK) DPRD Kota Pekanbaru yang sebelumnya menjatuhkan sanksi berupa teguran tertulis kepada legislator dari Fraksi Partai Golkar Ida Yulita Susanti.

Majelis hakim yang dipimpin Hakim Nieke Zulfahanum berikut dua hakim anggota Yustan Abi Toyib dan Hakim Fildi dalam putusannya di PTUN Pekanbaru, Kota Pekanbaru, mengeluarkan empat putusan.

"Mengadili, mengabulkan gugatan penggugat untuk seluruhnya. Menyatakan batal putusan Badan Kehormatan DPRD Pekanbaru nomor 01/DPRD/BK-V/2019 tanggal 19 Agustus 2019," kata hakim, Rabu (11/3).

Selain itu, hakim juga memerintahkan tergugat untuk mencabut putusan BK tersebut dan menghukum tergugat membayar biaya perkara sebesar Rp375 ribu.

Sementara itu, Ida melalui kuasa hukumnya Asep Ruhiat mengatakan bahwa pihaknya sejak awal yakin gugatan mereka akan dikabulkan hakim. Hal itu dikarenakan BK DPRD Pekanbaru dinilai salah sasaran mengeluarkan sanksi teguran kepada kliennya, karena permasalahan yang diangkat merupakan persoalan internal partai.

"Ini kan internal Partai Golkar yang tidak seharusnya diangkat dalam permasalahan kode etik. Makanya kita dari awal sudah yakin gugatan kita bakal dikabulkan," ujarnya.

Sebelumnya BK memutuskan bahwa Ida Yulita Susanti bersalah dalam sidang kode etik yang digelar September 2019. BK kemudian memutuskan memberi sanksi kode etik teguran tertulis kepada Ida.

Pembacaan putusan dibacakan secara bergantian oleh Majelis BK yang diketuai oleh Masni Ernawati dari Fraksi Golkar dan anggota Pangkat Purba serta Yusrizal.

BK mengeluarkan keputusan sanksi kode etik teguran tertulis terhadap Ida yang merupakan kader Partai Golkar tersebut dengan dugaan melakukan pencemaran nama baik pelapor Sahril, serta melecehkan lembaga BK DPRD sebagaimana juga tidak bersikap dan berperilaku sebagai anggota DPRD. [cob]

Baca juga:
Bertemu DPRD se-Indonesia, Mahfud MD Singgung Marak Politik Uang di Daerah
Pembangunan Gedung DPRD Kota Bogor Habiskan Rp72,2 Miliar, Baru Ditempati Sudah Bocor
Panitia Angket DPRD: Bupati Jember Diduga Terlibat Korupsi Pasar Manggisan
Asosiasi DPRD Kota Yakin Omnibus Law Sinkronkan Perda Penghambat Investasi
Panitia Angket DPRD Jember Soroti Molornya Pembangunan RS dr Soebandi
Kehadiran Pimpinan DPRD Riau di Lokasi Eksekusi Lahan Menuai Kritik

Topik berita Terkait:
  1. tag
  2. DPRD
  3. Pekanbaru
Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini