Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PTM di Kabupaten Bogor, Satu Kelas Hanya Boleh Diisi Lima Siswa

PTM di Kabupaten Bogor, Satu Kelas Hanya Boleh Diisi Lima Siswa Murid Kelas 1 SD Ikuti Pembelajaran Tatap Muka. ©2021 Merdeka.com/Iqbal S Nugroho

Merdeka.com - Penerapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di Kabupaten Bogor, belum mulai dilakukan. Meski begitu, Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Bogor telah menerbitkan petunjuk teknis PTM, Senin (30/8).

Juknis PTM tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor: 421/621-DISDIK tentang Pedoman PTM Terbatas di Satuan Pendidikan Jenjang TK, PAUD, Pendidikan non-Forma, SD dan SMP pada Masa Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar pra-Adaptasi Kebiasaan Baru Menuju Masyarakat Sehat, Aman dan Produktif Melalui PPKM Level 3.

Dalam edaran tersebut, disebutkan kegiatan PTM dilaksanakan dengan kapasitas maksimal 50 persen, kecuali PAUD maksimal 30 persen dan dengan menjaga jarak minimal 1,5 meter. Jumlah peserta didik pun dibatasi sebanyak lima orang per kelas.

"PTM terbatas ini wajib mengikuti protokol kesehatan yang telah ditetapkan. Satuan pendidikan yang akan melaksanakan PTM pun sudah diverifikasi dan divalidasi oleh Satgas Covid-19 Kecamatan beserta pengawas pembina serta direkomendasikan untuk melaksanakan PTM terbatas," kata Ketua Harian Satgas Covid-19 Kabupaten Bogor, Burhanudin, Senin (30/8).

Kata Burhan, setelah edaran ini disampaikan ke seluruh satuan pendidikan, kemungkinan pelaksanaan PTM bisa dilakukan esok hari atau Selasa (31/8).

Selain itu, satuan pendidikan juga harus memastikan seluruh tenaga pendidikan sudah divaksin. Namun apabila dalam proses pelaksanaan PTM terdapat kasus positif Covid-19, maka satuan pendidikan harus menghentikan PTM selama enam hari.

"Ya itu untuk dilakukan sterilisasi di lingkungan satuan pendidikan dan diterapkan lagi pembelajaran jarak jauh. Selain itu mereka harus koordinasi dengan puskesmas terdekat untuk melakukan penanganan kesehatan sesuai prosedur," kata Burhan.

Burhan juga menegaskan PTM terbatas jenjang TK, PAUD, pendidikan non-Formal, SD dan SMP akan dimonitoring dan dievaluasi dalam jangka waktu tertentu oleh disdik dan Satgas Covid-19.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP