PSI Dukung Langkah KPK Borgol Tersangka Korupsi
Merdeka.com - Partai Solidaritas Indonesia (PSI) mengutuk pejabat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) yang terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK. Di mana mereka diduga terlibat dalam suap proyek Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman.
"Partai kami mengutuk pelaku korupsi proyek bencana. Ini sudah keterlaluan korupsi di negeri ini, sebelumnya pengadaan kitab suci Alquran dikorupsi, juga pembangunan tugu anti korupsi pun dikorupsi, kini proyek bencana dikorupsi, ini menunjukkan korupsi sudah kronis, seperti tidak ada efek jera pada pelaku korupsi" kata Juru Bicara PSI Bidang Hukum, Rian Ernest dalam keterangan tertulisnya, Rabu (2/1).
Dia juga meminta kepada KPK untuk memborgol para tersangka saat diperlihatkan nanti. Paslanya pelaku kejahatan pencurian alias maling saja juga diborgol kala ditangkap pihak kepolisian.
Selain itu, Rian menceritakan, di negara Asia para tersangka korupsi biasanya malu dan tertunduk malu. Bahkan, dia menambahkan, ada beberapa yang memutuskan untuk bunuh diri karena sudah mempermalukan keluarga dan kolega.
"Saya meminta KPK memborgol para tersangka suap proyek bencana itu saat diperlihatkan, agar mereka tidak cengengesan dan menebar pencitraan, parpol kami mendukung KPK memborgol para tersangka saat diperlihatkan ke publik, maling aja saja diborgol, masa maling proyek bencana malah cengegesan," tutupnya.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Sebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca SelengkapnyaSebagaimana Pasal 12 e dan atau Pasal 12B dan atau Pasal 11 UU Tipikor Juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.
Baca SelengkapnyaSebanyak 90 pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) diduga terlibat pungli di Rutan KPK bakal dipecat
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Pengiriman surat tilang akan dilakukan secara berkala.
Baca SelengkapnyaKepolisian Resor Garut menangkap enam pelaku pencurian dan penculikan terhadap salah seorang warga
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaAkibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaDesakan tiga mantan pimpinan KPK itu disampaikan dengan menyurati Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
Baca Selengkapnya