PSBB di Bodebek Diperpanjang Hingga Awal Juli
Merdeka.com - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil atau Emil mengeluarkan keputusan tentang perpanjangan status tanggap darurat bencana nonalam pandemi Covid-19 di daerah Provinsi Jabar. Keputusan Gubernur (Kepgub) Jabar Nomor 443/Kep.290-Hukham/2020 tersebut ditandatangani pada Kamis 4 Juni 2020.
Selain itu, Emil juga mengeluarkan Kepgub Jabar Nomor 443/Kep.304-Hukham/2020 tentang Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara proporsional di daerah Bodebek (Kota Bogor, Bekasi, Depok, Kabupaten Bogor, dan Bekasi).
Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Jabar, Daud Achmad, mengatakan pemberlakuan PSBB secara proporsional di kawasan Bodebek berlaku selama 28 hari atau empat pekan, terhitung dari Jumat (5/6/2020) hingga Kamis (2/7/2020).
Pemberlakuan PSBB secara proporsional akan disesuaikan dengan kewaspadaan daerah di tingkat kecamatan, desa, dan kelurahan dalam bentuk Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM).
"Juga diselaraskan dengan kebijakan pemerintah DKI Jakarta yang mulai memasuki PSBB transisi sepanjang bulan Juni," kata Daud, melalui siaran pers yang diterima, Kamis (5/6/2020).
Dengan keluarnya keputusan tersebut, warga Bodebek wajib mematuhi semua ketentuan dan peraturan PSBB secara proporsional dan konsisten menerapkan protokol kesehatan.
Daud mengatakan, Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga menerbitkan Surat Edaran tentang Persiapan Pelaksanaan Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) untuk Pencegahan dan Pengendalian COVID-19 kepada bupati/wali kota di provinsi Jabar.
Dalam SE tersebut, Gubernur Jabar meminta bupati/wali kota untuk menetapkan status PSBB secara proporsional sesuai level kewaspadaan tiap kecamatan, desa dan kelurahan, dalam bentuk PSBM. Kemudian, dalam rangka persiapan AKB, bupati/wali kota harus mengutamakan kelonggaran terhadap aktivitas ibadah.
"Bupati/wali kota diminta mewajibkan pelaku usaha dan setiap kegiatan yang ada untuk melaksanakan protokol kesehatan, dan pola hidup bersih dan sehat (PHBS). Itu harus disertai dengan surat pernyataan kesanggupan kepada bupati/wali kota," kata Daud.
Bupati/wali kota juga diminta konsisten dan menegakkan sanksi selama PSBB secara proporsional berlangsung dengan bekerja sama dengan TNI/Polri di daerahnya. Sebab, PSBB secara proporsional menjadi persiapan pelaksanaan AKB.
"Pemerintah kabupaten/kota diminta mengajukan pencabutan PSBB dan mengajukan pemohonan penerapan AKB ke Menteri Kesehatan melalui gubernur. Itu juga harus disertai dengan kajian dan pernyataan kesiapan mengendalikan dan mengamankan pelaksanaan AKB. Jika belum memperoleh persetujuan Menteri Kesehatan, daerah bersangkutan tetap melaksanakan PSBB secara proporsional," ucapnya.
(mdk/lia)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jumlah ini naik dua kali lipat dibanding tahun 2023. Adapun rinciannya, pada Januari 2024 sebanyak 68 kasus, Februari 119 kasus, Maret 68 kasus.
Baca SelengkapnyaDiketahui kampanye akbar akan digelar 10 Februari mendatang jelang masa tenang Pilpres 2024
Baca SelengkapnyaPolda Papua Barat memastikan kondisi Pelabuhan Sorong telah kondusif pascabentrok antara prajurit TNI AL dengan personel Brimob Batalyon B, Minggu (14/4).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perbedaan tersebut disebabkan keduanya mempunyai alamat tinggal yang berbeda, sesuai dengan alamat kependudukan KTP.
Baca SelengkapnyaSaat ini, BIJB masih melayani Denpasar, Kualanamu, Batam, Balikpapan, Medan, Makassar, dan Kualalumpur.
Baca SelengkapnyaHingga 19 Desember 2023, jumlah kasus Covid-19 JN.1 mencapai 41 kasus.
Baca SelengkapnyaBudi juga menganjurkan masyarakat untuk kembali menggunakan masker saat mengakses tempat-tempat yang rawan.
Baca SelengkapnyaTren kenaikan kasus mingguan Covid-19 nasional per 9 Desember 2023 dilaporkan menyentuh angka 554 kasus positif.
Baca SelengkapnyaJukius Tabuni terlibat dalam peristiwa perampasan senjata api anggota Pospol KP3 Udara Polres Puncak pada 1 Februari 2024
Baca Selengkapnya