Protes Koleganya Ditahan Kasus Korupsi, Puluhan Dokter Demo di Kejari Pekanbaru
Merdeka.com - Pascapenahanan 3 orang dokter spesialis oleh Kejaksaan Negeri Pekanbaru, puluhan dokter berunjuk rasa di kantor jaksa tersebut, Selasa (27/11). Mereka mendemo jaksa sebagai aksi solidaritas karena temannya sesama profesi ditahan atas kasus korupsi.
Para dokter tersebut datang dengan mengendarai mobil pribadi masing-masing yang diparkir di pinggir jalan Jenderal Sudirman, tak jauh dari kantor Kejari Pekanbaru.
"Jadi (demo) ini merupakan sebagai bentuk solidaritas kami," kata wakil koordinator lapangan aksi demo, dr Andre.Sejumlah perwakilan dokter meminta untuk bertemu dengan Kajari Pekanbaru Suripto Idianto. Mereka menuntut penangguhan penahanan ketiga dokter tersebut. Namun jaksa tidak berkenan mengabulkan permintaan para dokter.
"Kita tahan para tersangka dokter ini karena supaya tidak melarikan diri itu salah satunya," ujar Kajari Pekanbaru Suripto.
Suripto tak ingin para tersangka membuat jaksa kewalahan jika tidak ditahan. Sebab, jaksa memiliki pengalaman adanya 14 orang tersangka korupsi dalam kasus yang lain, sulit ditemukan karena tidak ditahan.
"Pengalaman kita selama ini, ada 14 buronan kasus korupsi di Pekanbaru sulit dicari. Makanya saat ada tersangka korupsi, langsung kita tahan," tegas Suripto.
Demo dokter di kantor Kejari Pekanbaru ©2018 Merdeka.com/Abdullah Sani
Penahanan itu yang membuat para dokter dari berbagai asosiasi melakukan demo. Mereka terdiri dari asosiasi Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Ikatan Dokter Bedah Indonesia (IKABI) dan Persatuan Dokter Gigi Indonesia (PDGI).
Saat demo, mereka mengenakan jas dokter, mereka berkumpul untuk menunjukkan keprihatinan atas ditahannya tiga dokter bedah RSUD Arifin Achmad Pekanbaru terkait dugaan korupsi alat kesehatan.
Ketiga dokter yang ditahan jaksa itu adalah, drg Masrial, dr Kuswan Ambar Pamungkas, dr Welly Yulifar. Mereka diduga korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD Arifin Ahmad yang merupakan rumah sakit milik Pemprov Riau.
"Ketiga dokter ini sebagai ASN di rumah sakit umum Arifin Achmad Pemprov Riau di Pekanbaru kita tahan untuk 20 hari ke depan," ujar Kasi Pidsus Kejari Pekanbaru, Sri Odit Megonondo.
Untuk kedua tersangka lainnya, merupakan dari pihak pengusaha alat kesehatan. Mereka adalah, Muhklis Yuni Efriati. Kasus ini ditangani Polresta Pekanbaru, selama proses penyidikan para tersangka tidak ditahan.
"Setelah pelimpahan tahap II ke kami, langsung ditahan. Dugaan korupsi ini merugikan negara sekitar Rp 420 juta berdasarkan hitungan BPKP Riau," ucap Odit.
Poyek alat kesehatan ini dikorupsi pada tahun 2012 hingga 2013 lalu. Masing-masing dokter melakukan penggelembungan anggaran (mark up) pembelian alat untuk operasi.
Dana pembelian alat kesehatan spesialistik pelayanan bedah sentral ini diambil dari dana pendapatan jasa layanan di RSUD Arifin Achmad.
Mereka menaikkan harga alat-alat kesehatan yang akan dipakai habis saat operasi. Para dokter bekerjasama dengan penyedia menaikkan harga peralatan tersebut.
"Tahun 2012 dan 2013, ketiga dokter itu mengambil keuntungan dalam pengadaan alkes spesialistik RSUD itu. Padahal pengadaan itu berupa diskon dengan menggunakan dokumen pengadaan CV PMR," tegasnya.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Jaksa menjemput paksa Soni Petrus, terpidana korupsi pengadaan alat berat pada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Bekas. Dia langsung dijebloskan ke penjara.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaSejak tahapan kampanye Pemilu 2024 dimulai pada 28 November 2023, Bawaslu Jawa Barat mencatat 10 jenis dugaan pelanggaran di 22 kota dan kabupaten.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Anggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca SelengkapnyaKombes Jeki tak ingin ada gangguan Kamtibmas menjelang Pemilu 2024.
Baca SelengkapnyaEmpat direktur perusahaan itu diperiksa sebagai saksi untuk tujuh tersangka.
Baca SelengkapnyaJaksa Geledah Kantor Gubernur Sumbar, Cari Dokumen Pengadaan Alat Praktik SMK yang Diduga Dikorupsi
Baca SelengkapnyaKejati DKI Jakarta menetapkan enam tersangka korupsi pengelolaan Dana Pensiun Bukit Asam tahun 2013 sampai 2018 dengan kerugian negara Rp234 miliar.
Baca SelengkapnyaKetut menyebut, penetapan lima tersangka itu dilakukan pada Jumat, 16 Februari 2024.
Baca Selengkapnya