Prostitusi Gay Sediakan Layanan Pijat hingga Threesome Pasutri Digerebek di Solo
Merdeka.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap enam pelaku prostitusi online sesama jenis alias gay di kampung Kecamatan Banjarsari, Solo. Satu koordinator terapis Der (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ditetapkan jadi tersangka.
"Enam terapis kami amankan, dan satu koordinator sudah kami tetapkan tersangka. Modus pengelola mengelabui pemilik kos dengan menyewa sebuah kamar. Sudah lima tahun mereka tinggal di situ," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (27/9).
Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu (25/9) pukul 17.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan terdapat lima orang sedang berhubungan intim di kamar tersebut.
"Jadi mereka giliran melakukan oral seks. Selain itu ada penawaran pijat plus handjob, oral dan sejenisnya," jelasnya.
Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa koordinator terapis Der membuka jasa pijat terapis dengan menawarkan jasa pijat lewat media sosial Instagram, Twitter dan Facebook. Ada juga layanan threesome pasutri dengan satu terapis.
"Tarif yang dipasang di medsos mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Hasilnya dibagi dengan teman sesama jenisnya sekitar Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Terapis itu juga melayani panggilan threesome bagi pasutri," terangnya.
©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi UtamaKabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy berkata saat ini sedang didalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.
"Kita masih memperdalam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," kata Iqbal.
Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berbagai krim pijat yang dijadikan barang bukti. Termasuk ada pula dua kondom bekas pakai, beberapa obat perangsang dan alat pijat.
"Semua pelaku usianya rata-rata 20 tahun. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara," pungkas Iqbal.
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.
Baca SelengkapnyaMahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.
Baca SelengkapnyaDL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.
Baca SelengkapnyaTiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.
Baca SelengkapnyaBripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.
Baca SelengkapnyaDiduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.
Baca SelengkapnyaPenjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.
Baca SelengkapnyaTersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya
Baca Selengkapnya