Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Prostitusi Gay Sediakan Layanan Pijat hingga Threesome Pasutri Digerebek di Solo

Prostitusi Gay Sediakan Layanan Pijat hingga Threesome Pasutri Digerebek di Solo Konpers Penggerebek Prostitusi Gay di Banjarsari. ©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Merdeka.com - Aparat Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Jateng menangkap enam pelaku prostitusi online sesama jenis alias gay di kampung Kecamatan Banjarsari, Solo. Satu koordinator terapis Der (47) warga Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar ditetapkan jadi tersangka.

"Enam terapis kami amankan, dan satu koordinator sudah kami tetapkan tersangka. Modus pengelola mengelabui pemilik kos dengan menyewa sebuah kamar. Sudah lima tahun mereka tinggal di situ," kata Direktur Kriminal Umum Polda Jateng Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro saat gelar perkara di Mapolda Jateng, Senin (27/9).

Pengungkapan kasus praktik prostitusi gay ini ketika polisi melakukan penggerebekan di tempat kos di Banjarsari Solo pada Sabtu (25/9) pukul 17.00 wib. Saat dilakukan penggeledahan terdapat lima orang sedang berhubungan intim di kamar tersebut.

"Jadi mereka giliran melakukan oral seks. Selain itu ada penawaran pijat plus handjob, oral dan sejenisnya," jelasnya.

Dari hasil pemeriksaan tersangka, bahwa koordinator terapis Der membuka jasa pijat terapis dengan menawarkan jasa pijat lewat media sosial Instagram, Twitter dan Facebook. Ada juga layanan threesome pasutri dengan satu terapis.

"Tarif yang dipasang di medsos mulai Rp250 ribu sampai Rp400 ribu. Hasilnya dibagi dengan teman sesama jenisnya sekitar Rp100 ribu atau Rp150 ribu. Terapis itu juga melayani panggilan threesome bagi pasutri," terangnya.

konpers penggerebek prostitusi gay di banjarsari©2021 Merdeka.com/Danny Adriadhi Utama

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy berkata saat ini sedang didalami apakah ada kemungkinan keterlibatan komunitas homoseksual dengan praktik pijat gay di Solo.

"Kita masih memperdalam penyelidikan. Saat ini sedang diproses," kata Iqbal.

Dari tangan pelaku, polisi menyita barang bukti berbagai krim pijat yang dijadikan barang bukti. Termasuk ada pula dua kondom bekas pakai, beberapa obat perangsang dan alat pijat.

"Semua pelaku usianya rata-rata 20 tahun. Para pelaku ini dijerat dengan pasal 2 UU No 22 tahun 2007 tentang Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan pasal 296 KUHPidana dengan ancaman hukuman setidaknya 15 tahun penjara," pungkas Iqbal.

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung
Kondom Berserakan di RTH Wijaya Kusuma Jakarta Barat, Diduga Jadi Praktik Prostitusi Terselubung

Pemkot Jakarta Barat berdalih telah melakukan pelbagai upaya mengantisipasi ruang terbuka hijau Wijaya Kusuma menjadi tempat prostitusi terselubung.

Baca Selengkapnya
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang
Pacar Terlibat Prostitusi Online, Mahasiswa di Makassar Tewas Ditikam Laki-Laki Hidung Belang

Mahasiswa bernama Alwi Fadli tewas ditikam oleh pria inisial P (23) yang hendak menyewa kekasihnya terkait prostitusi online.

Baca Selengkapnya
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang
Rumah Prostitusi Online di Karawaci Digerebek, Pasutri Perdagangkan Anak di Bawah Umur ke Pria Hidung Belang

DL berperan sebagai mucikari/mami dibantu RA sebagai operator menyediakan dua wanita UYN dan AF dengan tarif Rp500ribu sekali kencan.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak
Napi Umur 51 Tahun Kasus Sodomi Anak Kabur dari Atap Kamar Mandi Lapas Pontianak

gun Saufi (51), merupakan warga binaan Lapas Pontianak yang divonis karena kasus sodomi anak di bawah umur, dengan hukuman delapan tahun penjara.

Baca Selengkapnya
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali
Bisnis Prostitusi Online di Banda Aceh Terbongkar, Muncikari dan Dua PSK Online Terancam Dicambuk 100 Kali

Tiga perempuan ditangkap karena terlibat prostitusi online di Kota Banda Aceh. Mereka diringkus polisi yang menyamar sebagai pria hidung belang.

Baca Selengkapnya
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT
Bripda AN, Polisi di Kendari Ditangkap Terkait Kasus LGBT

Bripda AN, saat ini masih diperiksa Propam Polda Sultra.

Baca Selengkapnya
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi
Diduga Lakukan Pelecehan Seksual, Ketua DPC PSI Gubeng Surabaya Ditangkap Polisi

Diduga melakukan pelecehan seksual terhadap seorang gadis, REM (44) ditangkap polisi.

Baca Selengkapnya
Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome
Penjual Es Kelapa Muda di Malang Tega Jual Istri untuk Layani Threesome

Penjual es kelapa muda (degan) di Kota Malang tega menjual istrinya untuk melayani hubungan seksual threesome.

Baca Selengkapnya
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya
Kader PSI Terlibat Kasus Pelecehan Seksual di Jakbar dan Surabaya

Tersandung kasus dugaan pelecehan seksual, kedua kader PSI tersebut dipecat dari jabatannya

Baca Selengkapnya