Presiden Jokowi Tunjuk Tjahjo Kumolo Jadi Plt Menkum HAM
Merdeka.com - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunjuk Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo menjadi pelaksana tugas Menteri Hukum dan HAM (Menkum HAM) menggantikan Yasonna Hamonangan Laoly yang kini menjabat menjadi anggota DPR.
Keputusan itu berdasarkan surat keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 99/P/Tahun 2019, tertanggal 30 September 2019.
"Saya sebagai pembantu Presiden siap melaksanakan tugas sebagai mana keputusan Presiden tersebut dengan penuh tanggung jawab," kata Tjahjo dalam pesan singkat, Selasa (1/10).
Tjahjo ditunjuk sebagai pelaksana tugas wewenang dan tanggung jawab sebagai Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, hingga Kabinet Kerja I berakhir pada 20 Oktober 2019. Kursi Menkum HAM kosong sejak Yasonna mengirimkan surat pengunduran diri kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 27 September lalu.
Dalam suratnya, Yasonna memutuskan mundur lantaran akan dilantik sebagai anggota DPR RI pada 1 Oktober 2019. Politikus PDIP itu mundur sesuai aturan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.
"Hal ini berkaitan dengan terpilihnya saya sebagai anggota DPR Republik Indonesia Daerah Pemilihan Sumatera Utara I serta tidak diperbolehkan rangkap jabatan sesuai dengan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara yang menjelaskan 'Menteri dilarang merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan'," tulisnya dalam surat tersebut, Jumat (27/9).
(mdk/gil)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya