Praperadilan Setya Novanto dinilai bentuk permainan hukum
Merdeka.com - KPK kembali menetapkan Ketua DPR, Setya Novanto sebagai tersangka dalam kasus korupsi e-KTP. Untuk kedua kalinya, Setnov mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas penetapan tersangka itu.
KPK telah dua kali menetapkan Setya sebagai tersangka. Namun, pada sidang putusan praperadilan akhir September lalu, status tersebut dibatalkan karena Setya memenangkan gugatan.
Menurut mantan komisioner KPK, Bibit Samad Rianto, praperadilan yang diajukan Setya dan kuasa hukumnya merupakan bentuk permainan hukum.
"Ini permainan hukum. Enggak tahulah mereka mencari bentuk-bentuk baru hukum. Akhirnya kan yang repot penegak hukum," kata Bibit di Kantor DPP PSI, Jalan KH Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (19/11).
"Setiap mentersangkakan orang, praperadilan. Bayangkan Polsek segala macam penuh dengan praperadilan. Kasihan dengan penegak hukum," sambung Bibit.
Menurut Bibit, Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana hendak diubah dengan yurisprudensi. Hukum di Indonesia menurutnya sedang mencari bentuknya yang paling baik.
Dalam memproses hukum Setya dan juga gugatan praperadilannya, Bibit berpesan kepada para pimpinan KPK agar tetap solid.
"Tetap solid kemudian melangkah maju terus berdasarkan koridor yang sudah ada," ujar Bibit.
Gugatan praperadilan maupun berbagai laporan terhadap pimpinan KPK menurutnya sebuah risiko.
"Mengenai risiko mau diginiin, itu risiko pekerjaan," ucap Bibit.
(mdk/ary)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya