Praperadilan Kivlan, Ahli Sebut Sah Saja Penetapan Tersangka Sebelum Diperiksa
Merdeka.com - Ahli hukum Pidana, Effendy Saragih mematahkan dalil permohonan yang diajukan Kivlan zen. Kaitannya dengan penetapan tersangka sebelum diperiksa menjadi saksi.
Pihak Polda Metro Jaya menghadirkan Ahli dari Universitas Trisakti di sidang gugatan praperadilan atas kasus dugaan kepemilikan senjata api ilegal dengan tersangka Kivlan zen. Sidang digelar di PN Jaksel, Kamis (25/7).
Dalam kesaksiannya, Effendy menyebut seseorang bisa saja ditetapkan sebagai tersangka meski belum pernah diperiksa menjadi saksi.
Itu pun dengan catatan, polisi sudah memeriksa saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus hukum terlapor. Artinya proses hukum sudah berjalan. Dan bukti-bukti sudah terpenuhi.
"Kalau sudah diperiksa saksi-saksi lain selain yang dilaporkan itu sudah masuk proses (hukum). Mungkin juga ada bukti lain selain keterangan saksi tadi misalnya barang bukti apakah terlapor bisa ditetapkan tersangka? Boleh. Walau belum pernah diperiksa," kata Effendy, saat bersaksi di PN Jaksel, Kamis (24/7).
Menurut Effendy, pendapatnya juga diperkuat oleh KUHAP. Di dalamnya tidak ada aturan bahwa penyidik harus memeriksa terlapor dulu sebagai saksi sebelum menetapkan tersangka.
"Tidak ada kewajiban di KUHAP," kata dia.
Dalam permohonannya juga, Tonin menyoroti, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang dikeluarkan Polda Metro Jaya. Awalnya pada tanggal 21 Mei 2019, nama kliennya tidak ada.
SPDP atas nama Kivlan zen baru terbit bersama tersangka lainnya Habil Marati, pada 31 Mei 2019. Kuasa hukum Kivlan Zein mengaku tidak menerima SPDP tersebut.
Menurut Effendy, penyidikan tanpa menerbitkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) tidaklah sempurna. Sementara, ia menilai tak masalah jika di dalam SPDP tidak tertera nama tersangka.
"Penyidikan itu kan terus berkembang. Jika di awal tidak ada nama tersangka A. Terus pas pemeriksaan tersangka B ternyata si A juga ikut tersangka. Itu tak masalah. Bahkan kalau lagi penyidikan besok SP3 boleh aja," ujar Effendy.
Pernyataan Ahli Pidana lainnya memperkuat pendapat Effendy Saragih. Ahli tersebut ialah Andre Joshua dari PTIK.
Ia mengutip putusan MK nomor 130/2015. Dijelaskannya, tidak ada yang mengatur bahwa di dalam Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) harus terdapat nama tersangkanya.
"Soal SPDP itu tidak ada untuk tersangka. Putusan MK 130/2015 SPDP hanya untuk JPU, terlapor, dan pelapor, tidak ada di situ menuliskan tersangka. Apakah statusnya terlapor itu dinaikan (tersangka), kalau misalnya pengembangan itu bisa saja. Baca sistematisnya. Kita lihat konteksnya tetap dengan KUHAP itu sendiri," kata Andre.
Reporter: Ady Anugrahadi
Sumber: Liputan6.com
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya