Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Hakim

Praperadilan Ditolak, Irjen Napoleon Hormati Putusan Hakim Irjen Napoleon. ©2020 Istimewa

Merdeka.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk menolak gugatan praperadilan Irjen Napoleon Bonaparte atas statusnya sebagai tersangka kasus hilangnya red notice Djoko Tjandra. Irjen Napoleon Bonaparte menghormati putusan tersebut.

"Sangat menghormati, kami sampaikan penghormatan tinggi kepada hakim. Saya sampaikan terima kasih kepada teman divisi hukum Bareskrim yang sudah kooperatif untuk mengurai perkara ini," kata Kuasa Hukum Irjen Napoleon Napoleon, Gunawan Raka di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10).

Gunawan menyebut, saat ini belum ada langkah hukum lanjutan yang akan diajukan tim kuasa hukum. Tim akan terlebih dahulu mempelajari putusan hakim praperadilan.

"Kami akan pelajari karena salinan putusan belum dapat. Fakta-fakta yang terungkap juga sebagian ada yang tidak menjadi pertimbangan. Jadi mungkin kami akan mengambil langkah sikap-sikap setelah kami dapat salinan putusan," terangnya.

PN Jaksel Tolak Praperadilan Irjen Napoleon

Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan menolak permohonan gugatan praperadilan yang diajukan Irjen Napoleon Bonaparte terhadap status tersangkanya dalam kasus suap penghapusan red notice Djoko Tjandra.

"Mengadili, menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," kata hakim tunggal Suharno yang memimpin persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/10)

Menurutnya, putusan yang diambil majelis hakim telah mempertimbangkan surat permohonan dan surat jawaban yang beberkan kedua belah pihak yakni Kubu Irjen Napoleon selaku pemohon dan termohon Tim hukum Bareskrim Polri.

"Hakim berpendapat termohon melaksanakan tugas sesuai dengan pedoman yang berlaku. Menimbang bahwa, hakim berpendapat penyidikan telah dilakukan dengan cara sesuai aturan yang berlaku," kata Suharno.

Dia menilai bahwa Bareskrim dalam penetapan tersangka terhadap Irjen Napoleon sudah memenuhi unsur alat bukti yang cukup. Dengan memeriksa sejumlah saksi, ahli, serta menyita bukti dokumen lain yang relevan dengan dugaan suap Djoko Tjandra.

"Penyidik telah memeriksa saksi-saksi dan ahli dan melakukan gelar perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam pokok perkara telah ditemukan dua alat bukti dan telah memenuhi unsur dugaan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam UU Nomor 31 Tahun 1991 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi," ujarnya.

Irjen Napoleon terseret dalam kasus dugaan gratifikasi terkait penghapusan red notice Djoko Tjandra. Penyidik Dittipikor Bareskrim Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus tersebut.

Keempat tersangka yakni, eks Kadiv Hubinter Polri Irjen Napoleon Bonaparte, Kakorwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Pol Prasetijo Utomo, Djoko Tjandra dan Tommy Sumardi.

Penyidik menetapkan Djoko Tjandra dan Tommy sebagai tersangka pemberi gratifikasi atau suap. Sedangkan, Napoleon dan Prastijo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap.

Pada pengungkapan kasus tersebut penyidik telah menyita sejumlah barang bukti. Beberapa barang bukti yang disita yakni uang senilai USD 20 ribu, surat-surat, handphone, laptop dan CCTV.

(mdk/rnd)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto
Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Momen Hangat Prabowo Hadiri Syukuran Ulang Tahun ke-65 Titiek Soeharto

Baca Selengkapnya
Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye
Hashim Sebut Jenderal Dudung Pro Prabowo-Gibran, Bakal Ikut Kampanye

Hashim membenarkan Jenderal Purn Dudung masuk ke TKN Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Harapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN
Harapan Gibran Usai AHY Dilantik Jadi Menteri ATR/BPN

Gibran enggan mengomentari diangkatnya AHY menggantikan Hadi Tjahjanto.

Baca Selengkapnya
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip
Kompaknya Jenderal Non Akpol Tugas Bareng Adiknya Mayjen TNI, Ada Momen HP Sang Kakak Diintip

Potret kompak jenderal TNI-Polri kakak beradik sama-sama ikuti rapat.

Baca Selengkapnya
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan
Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Pidato Penutup Cak Imin: Tobat Dimulai dari Etika, Jangan Ugal-ugalan dan Mengangkangi Aturan

Baca Selengkapnya
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?
Absen Penetepan Presiden-Wakil Presiden Terpilih, Ganjar Sentil KPU soal Undangan: Jam Berapa Anda Kirim?

Ganjar justru menanyakan kapan KPU RI mengirimkan undangan kepadanya.

Baca Selengkapnya
Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?
Cak Imin: Emang Etik Punya Ndas ya?

Prabowo menceritakan kembali momen saat berdebat dengan Anies. Prabowo mengucapkan kata 'ndasmu etik'.

Baca Selengkapnya
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo
Bawaslu Pastikan Jerat Pidana Paslon Ucapkan Hinaan, TKN: Sama Sekali Tak Singgung Pak Prabowo

Ancaman pidana itu tertuang dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 (UU Pemilu)

Baca Selengkapnya