PPP Dukung Polisi Tak Lagi Lakukan Tilang Fisik pada Pengendara di Jalan
Merdeka.com - Calon Kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo (LSP) berencana menghilangkan tugas menilang polisi di jalan kepada para pengendara. Penegakan hukum berbasis tilang elektronik yang ingin dimaksimalkan oleh Sigit.
Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PPP, Arsul Sani mengatakan, rencana Sigit jangan salah diartikan bahwa polisi tidak lagi turun ke jalan dan tak lagi bisa menilang pengendara. Dia bilang, Sigit menekankan pelanggaran lalu lintas dipantau secara elektronik.
"Saya kira kita jangan salah memahami program Pak LSP (Listyo Sigit Prabowo), bahwa Polantas itu nanti tidak boleh menilang. Statement calon kapolri tersebut harus dipahami bahwa ke depan pelanggaran lalin itu dimonitor secara elektronik via kamera seperti yang ada di Singapore dan banyak negara maju," katanya kepada merdeka.com, Kamis (21/1).
Arsul melanjutkan, jika terjadi pelanggaran maka polisi lalu lintas akan mengirimkan denda tilangnya ke alamat pengendara. Sehingga, ke depan sudah tidak ada tilang di jalanan.
"Jadi ke depan Polantas itu tidak menilang itu dalam artian secara fisik seperti yang terjadi saat ini," ujar politisi PPP itu.
Tetapi, kata dia, peniadaan tilang secara fisik baru bisa dilakukan ketika semua sarana dan prasarananya sudah siap.
Artinya, Polri dengan dukungan dari lembaga pemerintahan lainnya khususnya pemda-pemda setempat sudah mampu mengadakan alat tilang elektronik.
"Jika ini sudah ada ya memang Polantas tidak perlu bersusah payah lagi menilang orang yang menerobos lampu merah, melebihi batas kecepatan atau masuk ke jalan yang dilarang," kata Wakil Ketua MPR ini.
Optimalkan Tilang Elektronik
Sebelumnya, Calon kapolri Komjen Listyo Sigit Prabowo mengatakan, Polri mendukung inovasi dan industri kreatif yang memberikan kontribusi kepada perubahan dan kemajuan kemajuan kehidupan bermasyarakat. Untuk itu, secara bertahap Kepolisian RI akan mengedepankan mekanisme penegakan hukum berbasis elektronik di bidang lalu lintas atau electronic traffic law enforcement (ETLE).
Sigit mengatakan, tujuan lain dari mengoptimalkan ETLE yaitu untuk mengantisipasi penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota saat proses penilangan secara langsung.
"Mekanisme ETLE itu untuk mengurangi interaksi dalam proses penilangan, menghindari terjadinya penyimpangan saat anggota melaksanakan penilangan," kata Sigit saat Fit and Proper Test di hadapan komisi III DPR RI, Rabu (20/1).
Nantinya, lanjut Sigit, Polantas yang bertugas di lapangan hanya perlu mengatur lalu lintas saja tanpa melakukan penilangan jika ada pengendara yang melanggar aturan. Sebab, para pelanggar tersebut sudah otomatis tertilang dengan ETLE. Dia pun berharap, hal itu bisa mengubah ikon atau wajah Polri menjadi lebih baik lagi khususnya bagian lalu lintas.
"Saya harap kedepannya anggota lalu lintas turun di lapangan untuk mengatur lalu lintas, tidak perlu menilang," ujarnya.
"Kita harapkan hal ini menjadi ikon perubahan perilaku Polri. Khususnya di sektor pelayanan lini terdepan yaitu di lalu lintas," tambahnya
Untuk mengurangi adanya penyimpangan- penyimpangan yang dilakukan anggota Polri itu, dia juga bertekad untuk menjadikan SDM Polri yang unggul di era Police 4.0 ini, dengan meningkatkan kesejahteraan pegawai Polri. Namun, kata dia, yang pertama kali harus dilakukan yaitu meningkatkan kuantitas serta kualitas SDM Polri, dan pengelolaan SDM yang humanis.
"Bukan hanya itu, peningkatan sistem manajemen karir berbasis kinerja serta perluasan kerjasama pendidikan dengan negara luar juga perlu," ujarnya.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Akibat peristiwa itu, anggota Polres Jakpus mengalami luka robek pada bagian kepala.
Baca SelengkapnyaSebanyak 65 kasus di antaranya tengah ditangani kepolisian.
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Dia mengajak semua pengurus dan kader bergandengan tangan dan bergerak menyapa masyarakat, raih elektoral secara maksimal, seraya terus mengetuk pintu langit.
Baca SelengkapnyaGanjar mengajak sejumlah parpol untuk memperkuat hak angket.
Baca SelengkapnyaKorps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meminta pemudik tidak membawa kendaraan di atas kecepatan yang telah ditetapkan.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaPesilat asal Lamongan disambut banjir air mata usai digelandang ke kantor polisi akibat terlibat kericuhan.
Baca SelengkapnyaSebanyak 48 orang saksi diperiksa sebelum penetapan tersangka
Baca Selengkapnya