Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

PPNI Usul Jokowi Distribusi Satu Perawat Setiap Desa

PPNI Usul Jokowi Distribusi Satu Perawat Setiap Desa Jokowi hadiri sosialisasi bansos PKH. ©Liputan6.com/Angga Yuniar

Merdeka.com - Presiden Joko Widodo atau Jokowi menerima Dewan Pengurus Pusat dan Dewan Pengurus Wilayah Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) di Istana Merdeka, Jakarta, Selasa (4/12). Dalam pertemuan, PPNI menyampaikan sejumlah dukungan dan usulan kebijakan kepada pemerintah.

Pertama, PPNI mendukung program Nawacita pemerintah yang fokus pada upaya preventif dan promotif dalam mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat. Sejalan dengan itu, PPNI meminta pemerintah menempatkan satu perawat di setiap desa.

"Kami mengusulkan adanya kebijakan penempatan perawat di desa dan kelurahan. Untuk mendukung hal tersebut kami pahami ada juga instrumen yang lain yaitu dana desa yang dapat dialokasikan untuk mendukung kegiatan penempatan perawat di desa tersebut," ucap Ketua PPNI, Harif Fadhillah.

PPNI juga mendukung peningkatan kualitas pelayanan keperawatan. Hanif mengatakan pihaknya menginginkan struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan yang dapat merumuskan dan menentukan kebijakan strategis terkait dengan keperawatan dimunculkan kembali.

"Ini (struktur keperawatan di tingkat Kementerian Kesehatan) sempat ada tetapi hari ini tidak ada lagi sehingga kami mengusulkan kebijakan itu meminta cepat terkoordinir dengan baik sehingga memerlukan suatu struktur yang dulu pernah ada," ujarnya.

Berikutnya, Hanif menyampaikan ucapan terima kasih kepada Jokowi yang telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintahan dengan Perjanjian Kerja (P3K). Hanif berharap Jokowi terus mengawasi implementasi PP tersebut sampai ke tingkat daerah.

"P3K ini sesuatu yang lebih baik dan mudah-mudahan kami mohon implementasinya di Pemda yang mungkin perlu diawasi," kata dia.

Hanif juga mengapresiasi program Jaminan Kesehatan Nasional. Meski demikian, Hanif mengusulkan agar pemerintah merevisi peraturan pembagian jasa pelayanan medis.

"Karena kami masih dapatkan ketimpangan yang sangat jauh antar tenaga kesehatan dalam konteks pelaksanaan JKN yang berkeadilan dan berkewajaran," jelasnya.

Hanif lalu menyinggung perlunya peraturan yang memperjelas status perawat non-PNS.

"Di dalam ASN kami masih memerlukan kebijakan. Seandainya dimungkinkan bapak keluarkan Perpres terkait dengan para perawat-perawat yang sudah pernah direkrut sebagai abdi negara non-pns. Mereka sudah bekerja dan sampai hari ini masih ada yang belum jelas statusnya," kata Hanif.

(mdk/dan)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP