PPDB 2021, Orangtua Tak Punya KTP Depok Tidak Bisa Masukkan Anak ke Sekolah Negeri
Merdeka.com - Mulai tahun ini, warga yang tidak memiliki kartu identitas Kota Depok tidak dapat menyekolahkan anak sekolah negeri di Kota Depok. Hal itu karena penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun ajaran 2021/2022 tidak tersedia kuota dari luar Kota Depok. Jadi jika ada warga yang sudah lama tinggal di Depok namun tidak memiliki identitas Depok maka anaknya tidak bisa bersekolah di Depok.
"Sekarang enggak ada kuota luar depok. Banyak warga Depok yang sudah lama tinggal di Depok tetapi enggak punya identitas Depok akan terasa sekarang," kata Kepala Dinas Pendidikan Kota Depok, M Thamrin, Jumat (21/5).
Dikatakan Thamrin jika Depok ingin menerima siswa dari luar maka harus dilakukan MoU dengan wilayah lain seperti Jakarta, Bogor atau Tangerang Selatan. Hanya saja kata dia untuk saat ini kondisinya masih banyak siswa Depok yang tidak tertampung sehingga diprioritaskan untuk warga Depok. Kebijakan yang sama pun diberlakukan di Jakarta dan wilayah lain.
"Sekarang kita kalau mau ada penerimaan dari luar Depok harus ada MoU. Nah sekarang ini jangankan untuk anak luar Depok, untuk Depok saja masih kurang. Akhirnya kita berpikir semua sama. DKI juga sama, Bogor, Tangerang. Makanya enggak ada MoU, jadi enggak ada siswa dari luar," tegasnya.
Untuk kuota penerimaan siswa jenjang SMP sebesar 9 ribu dari lulusan jenjang sekolah dasar sebanyak 34 ribu siswa. Dengan minimnya kuota yang ada maka sistem penerimaan pun diperketat.
"Kalau kita tidak perketat sistem akan kasihan anak Depok yang punya prestasi tetapi enggak terfasilitasi. Dengan sistem seperti ini jadi siswa bisa terakomodir yang dekat dengan rumahnya, yang pintar juga bisa daftar ke mana saja, yang punya prestasi juga dihargai," ucapnya.
PPDB TA 2021/2022 akan dimulai pada awal Juli dan sudah diatur dalam Peraturan Walikota No 17/2021 tentang Juknis PPDB TK, SD dan SMP. Untuk tahun ini PPDB berbeda terkait zonasi.
"Yang membedakan tahun ini terkait dengan zonasi. Untuk SD sekarang 75 persen, dulu 50 persen. Untuk zonasi SMP sekarang dengan titik koordinat menghitungnya, tidak dengan point," katanya.
Tahun lalu untuk PPDB jenjang SMP diberlakukan sistem point. Calon siswa yang ada di satu kelurahan dengan sekolah, dahulu diberikan 100 poin.
"Tahun sekarang kita lihat berapa radiusnya, itu nanti ada titik koordinat. Alamat ini yang sudah ada di dapodik siswa, jadi enggak bisa main-main lagi," tegasnya.
Jalur zonasi SMP sebanyak 50 persen. Di luar itu adalah jalur akademik 20 persen, prestasi non akademik seperti seni dan olahraga sebanyak 10 persen, perpindahan orangtua dan anak guru 5 persen, afirmasi 13 persen, inklusi 2 persen.
"Jangan berpikir sekarang jalur zonasi murni karena hanya 50 persen. Yang punya nilai bagus rata-rata 8,5 bisa daftar dimana saja tanpa lihat zonasi. Waktu pendaftaran dimulai akhir Juni untuk afirmasi, untuk zonasi 12 juli, prestasi 1 juli," tutupnya.
(mdk/eko)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Korban ditarik ke depan pintu, lalu dicaci maki, dianiaya di depan anak dan istrinya
Baca SelengkapnyaPKS memperingatkan kepada para penyelenggara untuk bersikap amanah dan tidak mencuri suara rakyat.
Baca SelengkapnyaKisruh rekapitulasi penghitungan tingkat Kota Depok berdampak pada petugas Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK).
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Wira mengatakan pihaknya belum bisa banyak memberikan keterangan lebih lanjut terkait dengan kasus pemerkosaan tersebut.
Baca SelengkapnyaDia meminta harus bisa dihentikan dan tidak menjadi tren.
Baca SelengkapnyaDari kasus pemerkosaan sebelumnya, penyidik telah berupaya untuk mencari pelaku.
Baca SelengkapnyaPPK Tapos pun kembali melanjutkan kerjanya untuk menghitung suara tingkat kecamatan dan dilanjutkan tingkat kota hari ini.
Baca SelengkapnyaKomeng mengaku saat ini masih menunggu perkembangan untuk dilakukan pelantikan sebagai DPD.
Baca SelengkapnyaDKPP memutuskan memberhentikan tetap Guripa Telenggen sebagai Komisioner Bawaslu Puncak karena melanggar kode etik
Baca Selengkapnya