PPATK Sebut Modal Pinjol Ilegal Diduga Berasal Dari Hasil Korupsi hingga Narkoba
Merdeka.com - Deputi Pencegahan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Muhammad Sigit menyampaikan, berdasarkan analisis ditemukan adanya dugaan aliran dana hasil kejahatan sebagai modal usaha pinjaman online atau pinjol ilegal. Uang tersebut berasal dari dalam dan luar wilayah Indonesia.
"Interkonektivitas di antara lembaga keuangan dalam negeri maupun lembaga keuangan internasional serta pesatnya aliran dana masuk dan keluar negara Indonesia yang berasal dari upaya mengaburkan, menyamarkan asal-usul uang dari tindak pidana asal seperti korupsi atau narkoba, merupakan hal yang perlu diwaspadai," tutur Sigit dalam keterangannya, Senin (22/11/2021).
Sigit menegaskan, kewaspadaan tersebut mesti sangat diperhatikan agar tidak menciderai pertumbuhan ekonomi. Sejauh ini, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sendiri menyebutkan sudah ada Rp 262,93 triliun akumulasi pinjaman yang disalurkan kepada masyarakat dengan 71,06 juta rekening pengguna.
"Terhitung sampai dengan 30 September 2021," kata Sigit.
Setidaknya ada empat faktor pendorong utama banyaknya masyarakat terjebak pinjol ilegal. Mulai dari kebutuhan peminjam yang mendesak untuk menyambung hidup dan kebutuhan dasar lainnya, kemudahan dalam berutang menggunakan aplikasi dengan persyaratan mudah dan pencairan dana cepat, mudah membuat aplikasi dan penawaran, hingga literasi keuangan dan literasi digital yang masih rendah.
"PPATK bersama Lembaga Pengawas dan Pengatur (LPP) berupaya meningkatkan risk awareness dan prudential standard sehingga Penerapan Prinsip Mengenali Pengguna Jasa (PMPJ) akan membantu khususnya penyedia jasa keuangan bank dan non bank," Sigit menandaskan.
(mdk/ded)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Angka transaksi mencurigakan tersebut mencapai triliunan rupiah dari ribuan nama.
Baca SelengkapnyaArief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaPenghitungan kerugian ekonomi negara bisa menjadi pertimbangan hakim dalam memutus perkara korupsi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menjelang Pemilu 2024, partai politik diimbau hindari dana ilegal.
Baca SelengkapnyaPolri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca SelengkapnyaKPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca SelengkapnyaKPK membeberkan ada tiga perusahaan terlibat terindikasi fraud atau kecurangan hingga mengakibatkan negara rugi Rp3,4 triliun.
Baca SelengkapnyaAkulaku diminta meningkatkan tata kelola perusahaan yang baik dan pelaksanaan manajemen risiko dalam menjalankan kegiatan usaha BNPL.
Baca SelengkapnyaAnggota DPR RI dari Fraksi PDIP Hendrawan Supratikno menyoroti penanganan perkara tersebut.
Baca Selengkapnya