Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto

Polri Tunggu Hasil Tes Kejiwaan Brigadir Rangga Tianto Brigjen Dedi Prasetyo. ©2019 Merdeka.com

Merdeka.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri, Brigjen Dedi Prasetyo, menyatakan pihaknya masih menunggu hasil tes kejiwaan tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto.

Menurut dia, hasil itu baru diumumkan pada 14 hari, terhitung dari sejak ditetapkan tersangka. Polisi menetapkan Brigadir Pol Rangga Tianto sebagai tersangka pada Jumat, 26 Juli 2019.

"Hasil psikologis seseorang butuh waktu 14 hari observasinya biar hasilnya komprehensif dan bisa dipertanggungjawabkan," kata Dedi di Mabes Polri, Senin (29/7/2019).

Dedi menjelaskan, setiap tersangka diwajibkan menjalani pemeriksaan psikologis. Tak terkecuali tersangka Brigadir Pol Rangga Tianto. Hal itu untuk meyakinkan kondisi psikis dan kesehatannya.

"Ketika seseorang telah ditetapkan tersangka pasti ada pemeriksaan kejiawan. Untuk mengetahui terganggu atau tidak. Kalau terganggu ada pentahapan berikutnya," ujar dia.

Dedi menjelaskan, proses observasi memakan waktu yang cukup lama guna memperoleh hasil yang maksimal.

"Ada tahapannya mengecek psikologis seseorang. Kalau dia sesaat aja keluar hasilnya cuma tidak komprehensif hasilnya. Jadi ada ujian bertahap yang komprehensif baru keluar kesimpulan tentang kondisi kejiwaan seseorang," ujar dia.

Terkait penggunaan senjata api, Dedi menjelaskan, sesuai peraturan Kapolri. Polisi melengkapi persyaratan untuk diajukan ke bagian administrasi.

Calon pemegang senpi pun harus mengikuti ujian psikologi. Setelah dinyatakan memenuhi syarat yang bersangkutan latihan dulu baru dievaluasi atasannya.

"Ketika atasan menyatakan layak baru dibekali senpi. Tiap tiap komandan kesatuan memiliki kebijakan sendiri," ujar dia.

Dedi menerangkan, setiap semester pasti dilakukan pemeriksaan. Sejauh ini, Brigadir Pol Rangga Tianto terbilang tertib administrasi.

"Senpi kan ada suratnya itu setahun sekali anggota polri yang berhak memegang senpi evaluasi test kejiwaannya kemudian tes penggunaan senpinya. Kalau tidak memenuhi syarat berarti tidak diperpanjang surat izin memegang senpi. Tentunya kalau melihat yang bersangkutan pegang senjata api seperti itu (ikuti aturan)," ucap dia.

(mdk/ded)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP