Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar

Rabu, 21 September 2022 12:29 Reporter : Bachtiarudin Alam
Polri Terima Memori Banding Pemecatan Kombes Agus Nurpatria Cs, Sidang Segera Digelar Kompol Chuck Putranto. tvradio.polri.co.id

Merdeka.com - Majelis Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tingkat Banding telah menerima dokumen memori banding dari empat anggota polisi yang dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH). Empat polisi mengajukan banding setelah dipecat itu adalah Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; Kompol Baikuni Wibowo PS; dan AKBP Jerry Raymond Siagian.

"Sudah memori banding sudah diserahkan kemarin sudah," kata Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Rabu (21/9).

Dalam Pasal 71 hingga Pasal 77 Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik dan Komisi Kode Etik Polri, memori banding diserahkan paling lambat 3 hari kerja setelah vonis dibacakan harus menyerahkan pernyataan banding secara resmi.

Sementara untuk proses mengajukan memori kepada pejabat pembentuk KKEP Banding melalui Sekretariat KKEP Banding dalam jangka waktu paling lama 21 hari kerja sejak diterimanya putusan.

Meski telah menerima memori banding dari empat pemohon, Dedi mengatakan, untuk waktu sidang banding masih menunggu keputusan Wabprof Divisi Propam.

"Belum kita masih menunggu informasi lebih lanjut dari Wabprof," kata Dedi.

2 dari 2 halaman

Daftar Pelanggar

Sekedar informasi jika empat dari yang menerima putusan PTDH, tiga diantaranya yaitu Kombes Pol Agus Nur Patria; Kompol Chuck Putranto; dan Kompol Baikuni Wibowo PS turut menjadi tersangka obstruction of justice (OOJ). Sementara untuk AKBP Jerry Raymond Siagian walau menerima sanksi PTDH tapi berada di luar lingkup obstruction of justice.

Sementara dalam tahap banding, baru hanya Irjen Ferdy Sambo yang telah diputuskan untuk Majelis KKEP tingkat Banding dinyatakan ditolak. Alhasil, mantan Kadiv Propam tersebut resmi dipecat.

Sedangkan untuk tiga pelanggar Obstruction Of Justice yang masih menunggu persidangan diantaranya; Brigjen Pol Hendra Kurniawan Karopaminal Polri; AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri; serta AKBP Arif Rahman Arifin wakaden B Ropaminal Propam Polri.

Lalu untuk pelanggar yang menerima sanksi etik diluar PTDH, diantaranya ada enam yakni Briptu Sigid Mukti Hanggono demosi satu tahun; Brigpol Frillyan Fitri Rosadi menerima sanksi demosi 2 tahun; AKP Dyah Chandrawati demosi satu tahun.

Kemudian, AKBP H. Pujiyarto ditempatkan di patsus selama 28 hari; Bharada Sadam, demosi 1 tahun; dan Briptu Firman Dwi Ariyanto, sanksi administratif berupa demosi selama satu tahun. [gil]

Baca juga:
Siang Ini, AKP Idham Fadilah Disidang Etik Terkait Kasus Pembunuhan Brigadir J
Saksi Kunci Sakit Parah, Sidang Etik Brigjen Hendra Kurniawan Kembali Ditunda
Hotman Paris Akui Sudah Sanggupi Bela Ferdy Sambo, Tapi Sosok ini Marah & Melarangnya
Banding Ferdy Sambo Ditolak Polri, Kompolnas Nilai Sudah Tepat
CEK FAKTA: Hoaks, Video Najwa Shihab Sidak Sel Ferdy Sambo Temukan Ruangan Kosong

Komentar Pembaca

Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami

Be Smart, Read More

Indeks Berita Hari Ini

Opini