Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers

Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers Tabloid Indonesia Barokah. ©2019 Merdeka.com/Arie Sunaryo

Merdeka.com - Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.

"Ini merupakan ramahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assesment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).

Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian.

"Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment dari Dewan Pers, karena itu ranahnya Dewan Pers. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assesment terhadap tabloid tersebut," tuturnya.

Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut.

"BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi.

Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut.

"Kalau di situ ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," ucap Dedi.

Reporter: Nafiysul Qodar

Sumber: Liputan6.com

(mdk/bal)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon
Relawan Capres Jadi Tersangka Sebarkan Rekaman Diduga Suara Forkompida Batubara Arahkan Dukungan ke Paslon

Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi
Jenderal Polisi Ingatkan Bahaya Sebar Hoaks Pemilu: Hidup Sudah Susah, Fitnah Orang Ditangkap Polisi

Dia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu

Baca Selengkapnya
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres
Polisi Ingatkan Warga Hormati Pilihan, Jangan Menjelekkan Capres Cawapres

Kepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri
Teken Perpres, Jokowi Tambah Satu Direktorat di Bareskrim Polri

Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.

Baca Selengkapnya
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi
Detik-Detik Rambut Pelaku Mutilasi Keponakan Dijambak Warga, Suasana Gaduh Polisi Langsung Bereaksi

Motif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.

Baca Selengkapnya
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri
Media Sosial Mulai Hangat Jelang Pemilu 2024, Ini Pesan Kapolri

Jenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.

Baca Selengkapnya
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar
Ngeri, Ini Detik-Detik Pohon Besar Tumbang Hampir Timpa Pengendara di Tomang Jakbar

Seorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya