Polri Tegaskan Kasus Tabloid Indonesia Barokah Ranah Dewan Pers
Merdeka.com - Kepolisian menyarankan kasus beredarnya Tabloid Indonesia Barokah yang dianggap meresahkan masyarakat diserahkan ke Dewan Pers. Tabloid yang dinilai merugikan salah satu pasangan capres-cawapres tersebut beredar di wilayah Jawa Tengah dan Jawa Barat.
"Ini merupakan ramahnya Dewan Pers. Jadi Dewan Pers yang harus berdiri di depan dulu, yang melakukan assesment terhadap tabloid tersebut," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Dedi Prasetyo di kantornya, Jakarta Selatan, Rabu (23/1/2019).
Setiap sengketa pers, kata Dedi, Polri selalu mendahulukan Dewan Pers untuk menanganinya. Apabila dalam proses assesment tersebut ditemukan adanya pidana, Dewan Pers baru akan meneruskan ke kepolisian.
"Nanti Dewan Pers akan memberikan rekomendasi kepada kepolisian untuk menindaklanjuti hasil assesment dari Dewan Pers, karena itu ranahnya Dewan Pers. Polri tidak akan bergerak dulu sebelum menerima rekomendasi dari Dewan Pers, setelah melakukan audit dan assesment terhadap tabloid tersebut," tuturnya.
Meski begitu, Polri tak mempermasalahkan jika ada pihak-pihak yang merasa dirugikan melaporkan Tabloid Indonesia Barokah ke kepolisian. Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo-Sandi dikabarkan akan menempuh jalur hukum terkait beredarnya tabloid tersebut.
"BPN membuat laporan nggak apa-apa, kita terima dulu. Laporan polisi tetep kita terima, tapi untuk menindaklanjuti laporan polisi tersebut harus menunggu Dewan Pers dulu," kata Dedi.
Polri juga membuka kemungkinan kerja sama dengan Bawaslu. Jika nantinya Dewan Pers menyatakan ada unsur pidana Pemilu, maka Sentra Gakkumdu yang terdiri dari Polri, Kejaksaan Agung, dan Bawaslu akan mengusut kasus beredarnya tabloid tersebut.
"Kalau di situ ada pelanggaran Pemilu tentunya Dewan Pers akan menyerahkan ke Bawaslu. Bawaslu assesment dulu apakah ada pelanggaran Pemilu atau tindak pidana Pemilu, kalau pelanggaran pemilu Bawaslu, kalau tindak pidana pemilu bisa langsung Gakkumdu kerja dalam 12 hari menyelesaikan kasus pelanggaran tindak pidana Pemilu," ucap Dedi.
Reporter: Nafiysul Qodar
Sumber: Liputan6.com
(mdk/bal)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polisi menangkap Palti dalam kasus dugaan penyebaran informasi hoaks terkait rekaman suara
Baca SelengkapnyaDia ingatkan, agar menghindari fitnah demi mendukung capres tertentu
Baca SelengkapnyaKepolisian mengingatkan kepada warga agar tetap menjaga persatuan selama Pilpres 2024.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Perpres diundangkan di Jakarta oleh Menteri Sekretaris Negara Pratikno tertanggal 12 Februari 2024.
Baca SelengkapnyaMotif pelaku menghabisi keponakannya karena tergiur mencuri perhiasan emas yang dikenakan korban.
Baca SelengkapnyaJenderal Bintang Empat tersebut pun mewanti-wanti pentingnya menjaga kerukunan dan perdamaian selama proses pemilu.
Baca SelengkapnyaPolisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.
Baca SelengkapnyaSeorang warga merekam detik-detik pohon besar jatuh hingga akhirnya menutup jalanan dan hampir menimpa pengendara di Jakarta Barat viral media sosial.
Baca SelengkapnyaDua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.
Baca Selengkapnya