Merdeka.com - Polri menyebut terpidana Richard Eliezer alias Bharada E telah ditempatkan di sel biasa dengan tahanan lain, bersama pengamanan dari Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Bharada E kembali mendekam di rumah tahanan (Rutan) Bareskrim setelah batal ditahan di Lapas Salemba untuk jalani hukuman 1,5 tahun.
"RE ditempatkan di Rutan Bareskrim Polri di sel biasa sama dengan tahanan lain. Namun ada pengamanan tambahan dari LPSK," ujar Kabag Tahti Rorenmin Bareskrim Polri, Kombes Gatot Agus Budi Utomo, saat dikonfirmasi Selasa, (28/2).
Gatot menegaskan Bharada E tidak ditempatkan di sel khusus. Sebab, Rutan Bareskrim memang sedianya tak memilikinya sel khusus.
"Rutan Bareskrim tidak punya sel khusus. Untuk memudahkan pengawasan dan pengamanan dan dikunci," kata Gatot.
Sebelumnya, Wakil Ketua LPSK Susilaningtias mengungkap, alasan menempatkan Bharada E di Rutan Bareskrim karena faktor keamanan. Menurutnya, Bharada E merupakan tanggung jawab LPSK karena berstatus justice collaborator.
"Keamanan. Kami meminimalisir resiko adanya ancaman," kata Susi saat dihubungi merdeka.com, Selasa (28/2).
Menurut Susi, Rutan Bareskrim lebih aman bagi Bharada E karena berukuran kecil dengan kapasitas terbatas. Sementara Lapas Salemba memiliki ukuran besar dan menampung banyak narapidana.
"Lebih aman dan lebih mudah memberikan perlindungan di lokasi yang lebih kecil dan penghuni lebih terbatas. Daripada di lokasi yang lebih luas dan penghuni lebih banyak," terangnya.
Susi mengingatkan keputusan mengembalikan Bharada E ke Rutan Bareskrim diambil sebagai antisipasi atau pencegahan adanya potensi ancaman. Meski sejauh ini belum ada ancaman secara nyata yang dialami Bharada E.
"Sejauh ini belum ada ancaman nyata. Makanya kami antisipasi lebih baik mencegah. Potensi ancaman (mungkin) bisa saja ada yang dendam, kita juga gak tau," jelasnya.
Walaupun begitu, Susi memastikan Bharada E akan tetap dalam kondisi aman. Sebab, LPSK akan mengawasi dan melindungi Bharada E selama 24 jam hingga yang bersangkutan selesai menjalani masa tahanan.
Secara terpisah, Koordinator Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham RI Rika Aprianti menyebut status Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu (Bharada E) sebagai warga binaan Lapas Kelas IIA Salemba Jakarta Pusat yang dititipkan di Rutan Bareskrim Polri.
“Maka Richard Eliezer sebagai warga binaan Lapas Salemba selanjutnya menjalankan pidana atau dititipkan di Rutan Bareskrim Polri dengan pengawasan dan pendampingan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK),” kata Rika dalam keterangannya yang diterima di Jakarta, Selasa (28/2). [tin]
Baca juga:
Wamenkum HAM Bantah Lapas Salemba Tak Aman untuk Bharada E: Tempat Tidak Memadai
CEK FAKTA: Hoaks Video Upacara Penyambutan Bharada E Kembali ke Brimob
LPSK: Rutan Bareskrim Lebih Aman Bagi Bharada Richard Eliezer
Bharada Richard Eliezer Batal Ditahan di Lapas Salemba, Ini Alasannya
Advertisement
4 Anak Korban Kecelakaan Pesawat Ditemukan Hidup di Amazon, Banyak Hewan Buas
Sekitar 20 Menit yang laluViral Bule Ngamuk Sambil Bawa Pisau di Bali
Sekitar 54 Menit yang laluKaesang Siap Maju Jadi Depok Pertama, Pesan Istri Erina Gudono Sangat Menyentuh
Sekitar 3 Jam yang laluGanjar: Jangan Pernah Budaya Kita Digantikan dengan Asing
Sekitar 3 Jam yang laluBegini Cara Golkar Picu Kadernya Aktif di Media Sosial
Sekitar 4 Jam yang laluPolisi Temukan Bunker Narkoba di Dalam Kampus, Universitas Negeri Makassar Bereaksi
Sekitar 5 Jam yang laluSandiaga Uno Klaim Ekonomi Kreatif Indonesia Masuk Tiga Besar Dunia
Sekitar 5 Jam yang laluDiikuti Umat Lintas Agama, Perayaan Waisak di Solo Berlangsung Meriah
Sekitar 6 Jam yang laluBupati Paser Satu-Satunya Kepala Daerah di Kaltim Raih Satyalancana Wira Karya
Sekitar 6 Jam yang laluKorban Gigitan Sebabkan Rabies Tinggi, Warga Ramai-Ramai Vaksin Anjing
Sekitar 6 Jam yang laluGolkar Buka Peluang Poros Keempat: Ada Cak Imin dan Zulhas
Sekitar 6 Jam yang laluJenderal-Jenderal Purnawirawan Turun Gunung Dukung Ganjar Jadi Presiden
Sekitar 7 Jam yang laluCak Imin Diminta Perjuangkan Kesejahteraan Petani
Sekitar 7 Jam yang laluPolisi Amankan 5 Orang Terkait Bungker Narkoba di Kampus Makassar
Sekitar 15 Jam yang laluBuntut Pemuda di Gunungkidul Tewas Tertembak Polisi, Pelaku Terancam Hukuman Ini
Sekitar 17 Jam yang laluViral Laporkan Setoran ke Atasan, Anggota Brimob Kini Diburu Propam
Sekitar 23 Jam yang laluVIDEO: Anggota Komisi III Sebut Kejaksaan Lebih Cantik dari Polisi & KPK
Sekitar 1 Hari yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluPesan Manis Sang Jenderal dan Istri dari Balik Jeruji di Hari Ultah Anak Perempuannya
Sekitar 1 Minggu yang laluTerang-terangan Mahfud MD Sebut Ada Pejabat Bekingi Mafia, Singgung Rafael & Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluSurvei Populi Center: Citra Polri Mulai Membaik Pascakasus Ferdy Sambo
Sekitar 1 Minggu yang laluFerdy Sambo Kirim Bunga-Surat buat Anaknya yang Ultah ke-22, 'Mba Trisha Kesayangan'
Sekitar 1 Minggu yang laluMenakar Peluang Kasasi Diajukan Putri Candrawathi, Mengurangi atau Perberat Hukuman?
Sekitar 2 Minggu yang laluMembaca Peluang Ferdy Sambo Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluSekuat Tenaga Ferdy Sambo Ingin Lolos dari Hukuman Mati
Sekitar 2 Minggu yang laluIntip Liburan Ronny Talapesy Pengacara Bharada E di Luar Negeri, Sosok Istri Disorot
Sekitar 1 Bulan yang laluPermohonan Banding Kandas, Ricky Rizal Tetap Dihukum 13 Tahun Penjara
Sekitar 1 Bulan yang laluFerdy Sambo Tak Hadir di Sidang Putusan Banding Vonis Mati
Sekitar 1 Bulan yang laluMinta Pasokan Serum dan Vaksin Antirabies, Viktor Laiskodat Telepon Menkes
Sekitar 1 Minggu yang laluSudin KPKP Jakarta Selatan Gelar Vaksin Rabies Gratis untuk Cegah Penyakit Menular
Sekitar 1 Minggu yang laluDeretan Pelatih Asing di BRI Liga 1 2023 / 2024: Persaingan 14 Arsitek Impor untuk Jadi yang Terbaik
Sekitar 1 Hari yang laluAdvertisement
Advertisement
Darynaufal Mulyaman, S.S., M.Si
Lecturer at Department of International Relations - FISIPOL UKIMeningkatkan Kemajuan ASEAN dalam 50 Tahun Hubungan Diplomatik Indonesia-Korea
Dicky Budiman
Peneliti dan Praktisi Global Health Security Griffith University AustraliaMemaknai Pencabutan Status Darurat Kesehatan Masyarakat Covid-19
Ingatlah untuk menjaga komentar tetap hormat dan mengikuti pedoman komunitas kami