Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri soal pemanggilan Amien Rais: Jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan

Polri soal pemanggilan Amien Rais: Jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan Irjen Setyo Wasisto. ©2018 Liputan6.com/Helmi Fithriansyah

Merdeka.com - Rencana pemanggilan Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional Amien Rais oleh penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus hoaks Ratna Sarumpaet menuai beragam reaksi. Bahkan sekelompok orang berencana menggelar aksi dan mendampingi pemeriksaan Amien sebagai saksi pada Rabu 10 Oktober mendatang.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Setyo Wasisto berharap Amien dapat memenuhi panggilan penyidik. Dia pun meminta pihak Amien Rais untuk tetap tenang dan tidak perlu takut terhadap panggilan penyidik.

"Jangan takut dulu, belum-belum sudah ketakutan. Tenang saja, itu hanya mengklarifikasi informasi yang diterima penyidik," ujar Setyo di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (8/10).

Setyo mengungkapkan alasan penyidik memanggil Amien Rais dalam kasus hoaks Ratna. Menurut dia, penyidik perlu mendengar klarifikasi dari Amien terkait keterangan yang telah disampaikan Ratna selaku tersangka.

"Karena penyidik itu setelah memeriksa Ratna Sarumpaet ada hal-hal yang perlu diklarifikasi ke Pak Amien Rais. Oleh sebab itu penyidik memanggil Pak Amien Rais untuk klarifikasi," tutur Setyo.

Amien Rais telah dipanggil sebagai saksi dalam kasus hoaks Ratna pada Jumat 5 Oktober 2018 lalu. Namun Amien mangkir dari panggilan pertama itu. Penyidik kemudian menjadwalkan ulang pemanggilannya yakni pada Rabu 10 Oktober mendatang.

Kasus hoaks ini bermula saat kabar tentang penganiayaan Ratna Sarumpaet viral di media sosial dan membuat heboh masyarakat. Amien Rais menjadi salah satu tokoh yang menerima cerita palsu itu, sebelum akhirnya Ratna mengakui kebohongannya tersebut.

Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan Ratna Sarumpaet sebagai tersangka. Dia ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta saat hendak berangkat ke luar negeri pada Kamis 4 Oktober 2018 malam. Dia langsung ditahan esoknya.

Akibat perbuatannya itu, Ratna dijerat dengan Pasal 14 KUHP dan Pasal 28 Jo Pasal 45 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ibunda aktris Atiqah Hasiholan itu terancam hukuman 10 tahun penjara.

Reporter: Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com

(mdk/dan)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Begini Cara Polri Ajak Masyarakat Lawan Hoaks Terkait Pemilu

Polisi mengajak masyarakat untuk melawan hoaks terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Pengeroyok Aktivis KAMMI Anggota TNI AU, Kasus Ditangani Polisi Militer Lanud Halim Perdanakusuma

Peristiwa itu bermula saat korban mengaku diklakson berulang kali oleh orang tidak dikenal dan berseragam lengkap TNI di kawasan Fly Over, Pondok Kopi Jaktim.

Baca Selengkapnya
Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Polres Rohil Deklarasi Tertib Berlalu Lintas Demi Pemilu Damai 2024

Deklarasi diikuti oleh perwakilan seluruh partai politik peserta Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Datangi Warga, Polres Kampar Sosialisasi Tahapan Pemilu 2024 dan Ingatkan Jangan Terpancing Hoaks

Warga diminta tidak terpancing berita hoaks dan SARA terkait Pemilu.

Baca Selengkapnya
Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Dirikan Tenda Hajatan di Tengah Rel Kereta Api, Warga Terancam Denda Rp15 Juta

Mengetahui ada kegiatan di lokasi terlarang, polisi segera membubarkan kegiatan tersebut.

Baca Selengkapnya
Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Begini Hasil Pemeriksaan Kejiwaan Siskaeee

Siskaeee berharap penangguhan penahanan dilayangkan ke Polda Metro Jaya dikabulkan.

Baca Selengkapnya
15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

15 Prajurit TNI Keroyok Relawan Ganjar-Mahfud Diperiksa Denpom Solo, Dipastikan Tak Ada Korban Meninggal

Dandim mengimbau masyarakat tetap tenang dan tidak terprovokasi manakala ada berita hoaks

Baca Selengkapnya
Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah

Ratusan Personel Polres Kampar Doa Bersama Harap Pemilu Hasilkan Pemimpin Amanah

Doa ini termasuk langkah kepolisian mengawal dan mengamankan Pemilu

Baca Selengkapnya
Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Berlangsung Lancar dan Haru, Ini Momen Pisah Sambut Kapolsek Medan Barat

Dalam kesempatan itu, Kompol Riski Amalia menyampaikan permintaan maaf jika selama kurang lebih 9 bulan menjabat ada kesalahan dalam melayani masyarakat.

Baca Selengkapnya