Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Ismail Bolong ke Kejaksaan

Polri Serahkan Berkas Perkara Tahap Pertama Ismail Bolong ke Kejaksaan Ismail Bolong. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dit Tipiter) Bareskrim Polri telah menyerahkan berkas perkara tahap pertama kasus tambang ilegal Aiptu (Purn) Ismail Bolong ke kejaksaan. Diketahui, Ismail menjadi tersangka usai diperiksa pada Selasa (6/12) lalu.

"Statusnya naik pada penyidikan, dan saat ini sudah naik berkas tahap I sebagaimana ditetapkan JPU," kata Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (15/12).

Mengenai dugaan suap dalam kasus tambang ilegal itu, Dedi enggan menjawab gamblang. Dia menyebut, hingga kini penyidik sudah bekerja sesuai dengan fakta hukum yang ada. Sehingga, dirinya tidak ingin berandai-andai.

"(Dugaan suap seperti apa) Penyidik bekerja sesuai fakta hukum, jangan berandai-andai, fakta hukum seperti itu. Ismail bolong ditetapkan sebagai tersangka dan 3 lainnya dan menyita barbuk soal pidana itu," ujarnya.

"Jadi fokus itu dulu, kalau yang lain-lain jangan berandai-andai, nanti setelah tim penyidik sudah menetapkan peristiwa itu menjadi penyelidikan," sambungnya.

Saat kembali disinggung terkait aliran dana yang diterima Ismail Bolong, Dedi menegaskan, pihaknya tidak berandai-andai dalam perkara tersebut.

"Tidak berandai-andai saya bilang. Untuk saat ini penyidik menetapkan Ismail Bolong sebagai tersangka. Itu dulu, bukan terkait nanti masalah lain," tegasnya.

Aiptu (Purn) Ismail Bolong resmi menjadi tersangka terkait dugaan tambang ilegal di Kalimantan Timur (Kaltim). Penetapan tersangka ini setelah dirinya usai menjalani pemeriksaan pada Selasa (6/12) kemarin.

"Perlu kita sampaikan, IB sudah resmi jadi tersangka dan secara ini juga kami menyampaikan Pak IB sudah resmi ditahan," kata Kuasa Hukum Ismail Bolong, Johannes L Tobing kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Rabu (7/12).

Ia menyebut, penahanan terhadap kliennya itu dilakukan sejak Rabu (7/12) sekira pukul 01.45 Wib dini hari. Kendati demikian, pihaknya mempertanyakan terkait penetapan tersangka terhadap kliennya tersebut.

"Jadi saya sudah mendampingi beliau bertanda tangan bahwa pemeriksaannya bahwa saya sampaikan kepada penyidik memang sudah gelar sebelumnya. Memang, tentu ada keberatan kami bahwa proses dalam jadi tersangka itu sudah gelar resmi bahwa sekali, dua kali dipanggil tentu kan harus diperiksa," sebutnya.

"Menurut mereka sudah digelar, saya tanya ini kan masih diperiksa kenapa kok sudah jadi tersangka. Mereka sampaikan bahwa sudah digelar perkara ketika saya juga mempersoalkan itu mereka bilang ini adalah kewenangan dari penyidik. Ketika dititik itu ya sudah. Jadi memang sudah resmi jadi tersangka dan sudah ditahan," sambungnya.

Penetapan tersangka terhadap Ismail Bolong ini dilakukan setelah menjalani pemeriksa selama 13 jam dengan dicecar puluhan pertanyaan.

"Kalau Pak IB diperiksa 13 jam itu ada 62 pertanyaan," tutupnya.

Peran Tersangka

Ismail Bolong tak sendiri menjadi tersangka. Dua orang lain turut menjadi tersangka kasus dugaan tambang ilegal yakni berinisial BP dan RP.

Kabagpenum Div Humas Polri Kombes Nurul Azizah mengatakan, dalam kasus ini ketiganya mempunyai peran masing-masing. Untuk BP berperan sebagai penambang batu bara tanpa izin atau ilegal.

"RP sebagai kuasa Direktur PT EMP, berperan mengatur operasional batu bara dari mulai kegiatan penambangan, pengangkutan dan penguatan dalam rangka dijual dengan atas nama PT EMP," kata Nurul kepada wartawan, Kamis (8/12).

Kemudian, untuk Ismail Bolong sendiri berperan mengatur rangkaian kegiatan penambangan ilegal pada lingkungan PKP2B (Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara) perusahaan lain dan menjabat sebagai Komisaris PT EMP yang tidak memiliki izin usaha penambangan untuk melakukan kegiatan penambangan.

"Adapun pasal yang disangkakan yaitu Pasal 158 dan Pasal 161 UU Nomor 3 tahun 2020, tentang pertambangan mineral dan abtu bara dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar serta Pasal 55 ayat 1 KUHP," ujarnya.

(mdk/tin)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan
Pendaftaran Anggota Polri Dibuka, Begini Cara dan Syarat yang Harus Dipersiapkan

Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.

Baca Selengkapnya
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'
⁠2 Bintara Polri Dihukum Komandan Gara-Gara Naik Pangkat Belum Didampingi Bhayangkari 'Jangan Kumis Saja Ditebalin'

Dua orang bintara dihukum push up oleh Kapolres karena tak bawa istri saat upacara pelantikan kenaikan pangkat.

Baca Selengkapnya
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah
Jenderal Polisi Pecat Anggota Polwan, Kapolres Langsung Coret 'Wajahnya' di Depan Anak Buah

Kapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024
Polri Bentuk Tim Urai Kemacetan Saat Mudik dan Arus Balik Lebaran 2024

Kepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.

Baca Selengkapnya
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus
Jadi Tersangka, Polisi Pengemudi Alphard Ancam Warga Dijemput Propam dan Ditahan di Sel Khusus

Setelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.

Baca Selengkapnya
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot
Ipda Febry Polwan Berwajah Imut Terima Penghargaan dari Jenderal Polisi, Penampilannya Berbaret Merah Disorot

Febry juga salah satu polwan termuda yang menjabat sebagai Kanit PPA Polres Klaten.

Baca Selengkapnya
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK
Polri Kerahkan Anjing Pelacak Amankan Sidang Putusan Gugatan Hasil Pilpres 2024 di MK

Sebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.

Baca Selengkapnya
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa
Jika Firli Bahuri Mangkir Lagi Pekan Depan, Polisi akan Jemput Paksa

Firli akan kembali diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) pekan depan.

Baca Selengkapnya
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo
Polisi Cecar Firli 13 Pertanyaan Terkait Kasus Pemerasan Terhadap Syahrul Yasin Limpo

Firli diperiksa tambahan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo.

Baca Selengkapnya