Polri sebut kasus penghina Menteri Susi sudah masuk tahap penyidikan
Merdeka.com - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti melaporkan Ketua Umum Front Nelayan Indonesia Rusdianto Samawa ke Bareskrim Polri pada Kamis (6/7). Rusdianto dilaporkan atas dugaan penghinaan dan pencemaran nama baik melalui media sosial.
Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Brigjen Pol Fadil Imran membenarkan adanya laporan tersebut. Dan kini sudah dalam tahap penyidik atas kasus tersebut.
"Kasusnya sudah lama dilaporkan. Sudah sampai tahap penyidikan sekarang. SPDP (Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan) sudah terbit dari kemarin-kemarin," katanya kepada wartawan, Jakarta, Jumat (11/8).
Lebih lanjut, Fadil menuturkan, penghinaan dan pencemaran nama baik terhadap Susi berada di dalam video yang diunggah di akun pribadi Facebook dan Youtube Rusdianto.
Namun, sampai saat ini polisi masih belum menetapkan tersangka terhadap terlapor (Rusdianto). Karena yang bersangkutan masih berstatus sebagai saksi atas kasus tersebut.
"(Video yang dilaporkan) Akun Youtube Rusdianto Samawa dan Facebook-nya. Statusnya (Rusdianto) masih saksi. SPDP sudah ada. Tapi tersangkanya belum," ujarnya.
Mantan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya ini mengatakan, penyidik akan memanggil Rusdianto untuk dilakukan pemeriksaan pada Senin (14/8) mendatang. Selain itu juga penyidik sudah melakukan meminta keterangan para saksi dan ahli dalam kasus ini.
"Sudah di-BAP beberapa saksi dan ahli. Dan rencana hari Senin, panggilan kedua terhadap saudara Rusdianto Samawa selaku saksi terlapor," pungkasnya.
Sebelumnya, Rusdianto sudah dilakukan pemanggilan terhadap penyidik pada Kamis (10/8), sebagai saksi. Namun, Rusdianto tidak dapat hadir dikarenakan kondisi tubuhnya yang masih belum sehat.
"Hari ini Tim Pembela Aliansi Nelayan Indonesia yang mendampingi Bung Rusdianto Samawa sebanyak 14 Lawyers mengajukan permohonan pengunduran waktu pemeriksaan karena beliau sedang sakit dan perlu istirahat," ujar Wakil Ketua Front Nelayan Indonesia (FNI), Sutia Budi saat dikonfirmasi, Kamis (10/8).
Sutia berharap, pemeriksaan terhadap Rusdianto dilakukan setelah kesehatan Rusdianto pulih kembali.
"Kami berharap pengunduran waktu bisa minggu depan. Semoga saja kesehatan beliau membaik. Maklumlah, mungkin beliau kecapean karena padatnya roadshow ke daerah-daerah untuk memperjuangkan perbaikan nasib nelayan" katanya.
Tertulis bahwa Rusdianto dipanggil untuk dimintai keterangan berdasarkan Surat Panggilan Nomor: S.Pgl/134/VIII/2017/Dittipidsiber.
Pemanggilan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/664/VII/2017/Bareskrim, tanggal 06 Juli 2017. Dan Surat perintah penyidikan nomor: SP.Sidik/124/VII/2017/Dittipidser, tanggal 24 Juli 2017.
Dalam surat itu juga Rusdianto disebut melanggar Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (3) Undang-undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 dan atau Pasal 311 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).
(mdk/noe)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya