Polri pertimbangkan periksa pihak Facebook AS terkait kebocoran data
Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri masih menyelidiki kasus dugaan kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook di Indonesia. Polri juga berencana mengundang pengelola Facebook di Amerika Serikat terkait kasus ini.
"Itu akan kami pertimbangkan," ujar Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Rachmad Wibowo di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan, Jumat (4/5/).
Pertimbangan itu muncul lantaran keterangan dari pihak Facebook Indonesia belum cukup. Memang Facebook Indonesia dianggap kooperatif saat diundang ke Bareskrim Polri beberapa waktu lalu.
Hanya saja, menurut Rachmad, mereka tidak banyak tahu soal kasus kebocoran dan penyalahgunaan data pengguna Facebook di beberapa negara, termasuk Indonesia.
"Yang ada di sini tidak tahu apa-apa. Hampir tidak bisa menjawab setiap pertanyaan yang kami ajukan. Mereka banyak yang tidak tahu karena yang di sini hanya advertising saja," kata dia.
Namun Polri tetap menghargai pihak Facebook Indonesia yang tengah melakukan audit internal terkait persoalan tersebut. Dalam pemeriksaan kedua nanti, diharapkan Facebook dapat memberi data yang signifikan guna penyelidikan.
Jika tidak, Polri akan melaporkannya ke Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara. Selanjutnya, Polri menyerahkan sepenuhnya nasib Facebook kepada pemerintah.
"Saya lapor ke regulator nanti. Saya lapor ke Pak Menteri Kominfo apa kebijakan beliau, dan saya kira Pak Menteri sudah punya rencana kalau itu terjadi," Rachmad menandaskan.
Sebelumnya, Kemenkominfo telah mengirim surat ke Mabes Polri terkait dugaan kebocoran data Facebook di Indonesia. Polri pun menyatakan siap mendukung Kemenkominfo untuk menyelidiki kasus tersebut.
Permintaan Kemenkominfo berkaitan dengan kebocoran jutaan data Facebook dalam skandal yang melibatkan lembaga konsultan politik Cambridge Analytica di Inggris. Di seluruh dunia, diperkirakan tak kurang dari 87 juta data Facebook bocor.
Dikhawatirkan, data pengguna Facebook di Indonesia turut bocor dan disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.
Facebook sendiri telah diundang oleh DPR dan Polri terkait hal ini. Namun penjelasan mereka belum bisa diterima. Facebook juga meminta waktu untuk melakukan audit internal terkait permasalahan yang menimpanya.
Reporter:Nafiysul QodarSumber: Liputan6.com
(mdk/rzk)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKetentuan ini mengubah aturan sebelumnya yang mengatur bahwa Bareskrim terdiri atas paling banyak 6 direktorat, 3 pusat dan 4 biro.
Baca SelengkapnyaPencoblosan dilaksanakan pada 14 Februari 2024 besok.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Fadil menjelaskan, netralitas anggota Polri tertuang dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Baca SelengkapnyaPemeriksaan tersebut seharusnya berlangsung di Bareskrim Mabes Polri.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca SelengkapnyaMabes Polri tengah menyiapkan pembentukan Direktorat Siber. Direktorat baru ini akan ditempatkan pada delapan Polda.
Baca SelengkapnyaFirli dijadwalkan diperiksa pada 26 Februari pukul 10.00 wib di ruang riksa Dittipidkor Bareskrim Polri lantai 6 Gedung Bareskrim Polri
Baca Selengkapnya