Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri: Perpanjangan Penahanan Indra Kenz Sampai Berkas Dinyatakan Lengkap

Polri: Perpanjangan Penahanan Indra Kenz Sampai Berkas Dinyatakan Lengkap Indra Kenz kenakan seragam tahanan. ©2022 Merdeka.com

Merdeka.com - Penyidik Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dit Tipideksus) Bareskrim Polri memperpanjang masa penahanan tersangka kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo, Indra Kesuma alias Indra Kenz. Perpanjangan masa penahanan terhadap Indra Kenz ini untuk melengkapi berkas perkara.

"Penahanan selama 40 hari dilakukan guna kepentingan penyidikan sampai berkas dinyatakan lengkap atau P21 oleh JPU," kata Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/3).

Perpanjangan masa penahanan Indra Kenz dilakukan sejak 17 Maret 2022 hingga 25 April 2022 mendatang.

Orang lain juga bertanya?

"Saudara IK yang telah dilakukan penahanan selama 20 hari sejak tanggal 15 Februari sampai dengan 17 Maret 2022, penahananya diperpanjang selama 40 hari dari tanggal 17 Maret-25 April 2022," tutup dia.

Indra Kenz Tersangka

Bareskrim Polri telah resmi menetapkan crazy rich asal Medan, Indra Kenz sebagai tersangka atas kasus dugaan penipuan berkedok trading binary option, Binomo. Penetapan tersangka ini setelah penyidik melakukan gelar perkara kasus tersebut.

Karopenmas Div Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan, setelah ditetapkan sebagai tersangka. Indra Kenz langsung dilakukan penahanan oleh penyidik.

"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan saudara IK sebagai tersangka. Setelah ditetapkan sebagai tersangka, penyidik melakukan penangkapan dan akan segera melakukan penahanan," kata Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2).

Ramadhan menjelaskan, sebelum dilakukan gelar perkara. Penyidik lebih dulu melakukan pemeriksaan terhadap Indra Kenz sebagai saksi selama tujuh jam atau sejak pukul 13.00 hingga pukul 20.10 WIB.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, dan juga memperhatikan pemeriksaan terhadap beberapa saksi, dan juga memperhatikan barang bukti yang telah disita, berdasarkan Pasal 184 KUHAP, maka penyidik setelah melakukan pemeriksaan sebagai saksi melaksanakan gelar perkara," kata dia.

(mdk/gil)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah
Penahanan Suami Sandra Dewi Diperpanjang 40 Hari Atas Kasus Dugaan Korupsi Timah

Ketut menerangkan, masa penahanan Harvey Moeis diperpanjang selama 40 hari ke depan.

Baca Selengkapnya
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji
Kejaksaan Mengabulkan Penangguhan Penahanan Jubir Timnas AMIN Indra Charismiadji

Mahfuddin menjelaskan, Indra tetap dikenakan wajib lapor secara berkala kepada pihak Kejaksaan.

Baca Selengkapnya
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon
Polisi Perpanjang Masa Penahanan Pegi Setiawan di Kasus Pembunuhan Vina Cirebon

Perpanjangan masa penahanan dalam waktu proses penyidikan dilakukan sesuai aturan dalam Pasal 24 ayat (1) dan (2) KUHAP, selama 40 hari.

Baca Selengkapnya
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari
Akun Medsos Pegi Setiawan jadi Salah Satu Alat Bukti, Penahanan Diperpanjang 40 Hari

Penahanan Pegi Setiawan diperpanjang dilakukan selama 40 hari ke depan dari 11 Juni hingga 20 Juli 2024.

Baca Selengkapnya