Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri kejar jaringan penyebar ujaran kebencian sampai ke Korsel

Polri kejar jaringan penyebar ujaran kebencian sampai ke Korsel Gedung Mabes Polri. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman

Merdeka.com - Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipid Siber) Bareskrim Polri telah menangkap sejumlah orang terkait kasus penyebaran berita hoaks atau berita bohong dan ujaran kebencian. Sejumlah orang yang ditangkapnya itu mempunyai sebuah grup WhatsApp yang bisa disebut kelompok Muslim Cyber Army (MCA).

Karopenmas Divhumas Mabes Polri, Brigjen Pol Mohammad Iqbal mengatakan bahwa sampai saat ini pihaknya masih melakukan pengejaran terhadap otak dibalik penyebaran hoaks dan ujaran kebencian. Keseriusan itu dilakukan Polri karena memang pihaknya mengejar pelaku sampai ke Korea Selatan.

"Tim sudah bergerak juga melakukan pengembangan. Ada satu tersangka yang sudah kita kejar, tidak di Indonesia. Benar (Korsel) salah satunya," kata Iqbal di Kompleks Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa (27/2).

Sayangnya, mantan Kapolrestabes Surabaya ini enggan untuk membeberkan secara detail berapa jumlah orang yang sedang diburu sampai ke luar Korea Selatan.

"Ini semua adalah upaya harkamtibmas agar keamanan dan ketertiban masyarakat di republik ini stabil apalagi menjelang tahun politik. Kami akan mengejar siapapun yang ada di belakang ini," ujarnya.

Sudah dua hari ini, pihaknya telah mengamankan enam orang tersangka terkait berita hoaks dan ujaran kebencian yang tergabung dalam kelompok Muslim Cyber Army. Enam orang itu ditangkap di lima kota yang berbeda yakni Jakarta, Pangkal Pinang, Bali, Sumedang, Palu, dan Yogyakarta pada Senin (26/2).

Enam orang tersangka tersebut yakni ML (40) ditangkap di kawasan Tanjung Priok, Jakarta Utara, RSD (35) ditangkap di Pangkal Pinang, Kepulauan Bangka Belitung, RS ditangkap di Jimbaran, Bali, YUS ditangkap di Sumedang, Jawa Barat, RC di Palu. Dan satu lagi tersangka yang ditangkap di Yogyakarta yang sampai sekarang belum diungkap identitasnya.

Sebelumnya, polisi juga telah menangkap delapan orang terkait kasus hoaks dan hate speech atau ujaran kebencian. Hanya saja saat itu polisi belum membeberkan mereka berasal dari jaringan MCA.

"Kemarin tanggal 26 tangkap 6 orang, sebelumnya kita juga sudah tangkap 8 orang. Jadi (total) 14 orang lah. Anggota CMA ini kan ada ratusan ribu, tetapi kita tangkap yang biangnya saja," ucap Kasubdit I Dittipid Siber Bareskrim Polri Kombes Irwan Anwar saat dihubungi, Jakarta, Selasa (27/2)

(mdk/eko)
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP