Polri Jawab Dugaan Jual Beli Restorative Justice
Merdeka.com - Polri merespons isu dugaan praktik jual beli restorative justice (RJ) dalam menyelesaikan perkara. Isu itu sempat disinggung anggota Komisi III Adang Daradjatun saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menjelaskan, aturan RJ yang diterapkan penyidik telah diatur dalam Perkap 6 tahun 2019 tentang Penyidikan dan Perpol 8 tahun 2021 tentang Restorative Justice.
"Itu yang menjadi dasar penyidik. Kalau ada pelanggaran maka penyidik agar kode etik bisa diproses, kalau terbukti pidana juga diproses," ucap Dedi saat dikonfirmasi, Selasa (18/1).
Dengan adanya aturan dan regulasi yang jelas, bisa menjadi dasar pemantauan praktik RJ oleh penyidik di lapangan. Adapun jika terjadi pelanggaran bisa langsung dilaporkan ke Dumas atau pengaduan masyarakat milik Polri, maupun Propam Presisi.
"Sudah jelas dan setiap pelanggar yang terbukti akan ditindak tegas," tegas Dedi.
DPR Ungkap Jual Beli JR
Sebelumnya, Anggota Fraksi PKS Adang Darajatun mengungkap adanya praktik jual-beli penyelesaian perkara melalui restorative justice.
"Karena saya lihat di lapangan ini restorative justice ini udah mulai jual-menjual," ungkap Adang ketika rapat kerja dengan LPSK di Senayan, Jakarta, Senin (16/1).
Meski tidak merinci di mana dan kapan adanya kasus praktik jual beli restorative justice yang ia temukan. Namun, Adang menilai konsep restorative justice saat ini mulai bergeser.
Purnawirawan jenderal bintang tiga atau Komjen Pol itu memperingati jangan sampai praktik dugaan jual beli restorative justice merebak. Oleh karena itu, ia meminta LPSK memperhatikan dan mendalami berjalannya praktik restorative justice di Indonesia.
"Saya minta kedalaman. ini nggak main-main ya," kata mantan Wakapolri tersebut.
(mdk/tin)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Polri resmi buka pendaftaran anggota baru tahun 2024 untuk jalur Akpol, Bintara, dan Tamtama.
Baca SelengkapnyaUpaya lain untuk mengantisipasi kemacetan adalah dengan melakukan pembatasan truk angkutan barang sumbu 3 atau lebih.
Baca SelengkapnyaPolri telah menyiapkan rekayasa lalu lintas terutama pembagian kendaraan yang menuju pelabuhan Merak
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
“Di mana 14.447 tersangka sedang menjalani proses penyidikan, dan ada 3.260 tersangka lainnya sedang menjalani proses rehabilitasi,”
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaSebanyak ribuan personel dikerahkan termasuk tim K-9 dari Ditpolsatwa Korsabhara Baharkam Polri.
Baca SelengkapnyaBerbincang dengan Pemudik, Kapolri Jamin Mudik di Stasiun Senen Aman Tanpa Kejahatan
Baca SelengkapnyaUntuk surat persetujuan ini pada 20 November 2023.
Baca Selengkapnya