Polri Izinkan Novel Baswedan Cs Aktif di Organisasi Asal Tak Langgar Aturan
Merdeka.com - Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan bersama sejumlah mantan pegawai lainnya masih aktif dalam organisasi meski telah menjadi ASN Polri. Terkait hal itu, Polri mempersilakan sepanjang tidak menyalahi aturan.
"Secara umum seluruh anggota Polri taat kepada aturan di lingkungan Polri, sepanjang dia tidak melanggar aturan silakan saja," tutur Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/1).
Diketahui, Novel Baswedan bersama rekan-rekan eks pegawai KPK yang kini telah menjadi ASN Polri aktif dalam organisasi Indonesia Memanggil 57+ atau IM57+ Institute.
"ASN anggota Polri ada aturan di lingkungan Polri sendiri. Tapi kalau ada aturan yang atau hukum yang dilanggar itu tidak boleh. Jadi anggota Polri mau jadi apa, mau jadi kepala daerah, mau jadi apa ya, itu ada aturan yang jelas," kata Ahmad.
(mdk/rnd)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Listyo menekankan paling utama saat ini adalah mencegah agar ini tidak terulang lagi.
Baca SelengkapnyaKapolda memutuskan terhitung mulai 31 Januari 2024, Bripka NA diberhentikan tidak dengan hormat dari Dinas Bintara Polri.
Baca SelengkapnyaKorban sempat dipingpong ketika melaporkan pengeroyokan itu ke polisi.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menanggapi hal ini, sosok anggota DPR RI memberi atensi.
Baca SelengkapnyaPolri melihat sejauh ini keamanan dan ketertiban masyarakat kondusif lantaran kolaborasi dan koordinasi dengan seluruh elemen masyarakat berjalan baik.
Baca SelengkapnyaPenyebutan istilah KKB menjadi OPM memiliki dampak politis serta konsekuensi pada cara menyelesaikan.
Baca SelengkapnyaSetelah ditetapkan tersangka, Bripka ED, polisi pengemudi Alphard yang ancam warga ditahan di sel khusus.
Baca SelengkapnyaKepala Korlantas Polri, Irjen Pol. Aan Suhanan mengatakan, tim pengurai akan ada di setiap polda bertugas menyelesaikan permasalahan arus lalu lintas.
Baca Selengkapnya"Itu mantan PLT kepala rutan, lalu Karutan yang sekarang, dan Pegawai Negeri Yang Dipekerjakan (PNYD) yang dari polri," ucap Albertina.
Baca Selengkapnya