Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama
Merdeka.com - Mabes Polri telah menghentikan kasus penistaan agama yang diduga dilakukan mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Penyelidikan kasus ini dilakukan setelah Bareskrim menerima laporan dari anggota Front Pembela Islam (FPI) Habib Novel Chaidir Hasan dengan nomor laporan LP/1232/XII/2016/Bareskrim.
"Iya benar, kami hentikan penyelidikan laporan itu," kata Kasubdit I Dittipidum Bareskrim Mabes Polri, Kombes Pol Daddy Hartadi saat dikonfirmasi, Jakarta, Senin (29/1).
Alasan penghentian kasus tersebut oleh pihaknya yang telah dilaporkan oleh Habib Novel pada 14 Desember 2016 lalu. Menurutnya, kasus tersebut tak mengandung unsur pidana.
"Pernyataan di persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin KUHAP, sepanjang di persidangan tidak ada teguran hakim maka tidak dapat disebut tindak pidana," ujarnya.
Dalam kasus itu sendiri, Dady mengungkapkan bahwa pihaknya masih dalam proses atau tahap penyelidikan dan memang belum sampai tahap penyidikan.
"Itu bukan penyidikan, tahapnya masih penyelidikan," tandasnya.
Surat Polri hentikan kasus Ahok soal penistaan agama ©2018 Merdeka.com
Sebelumnya, dalam dokumen yang diterima Merdeka.com yang beredar disebutkan bahwa objek perkara dalam laporan ialah terkait pernyataan yang disampaikan Ahok saat membacakan eksepsi selaku terdakwa kasus penistaan agama dalam persidangan yang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, 13 Desember 2016 silam.
Dalam dokumen itu juga disebutkan bahwa penyelidik menghentikan penyelidikan atas dugaan tindak pidana yang dilakukan Ahok tersebut setelah melakukan pemeriksaan saksi dan digital forensik, serta melangsungkan gelar perkara pada 6 September 2017.
Dalam gelar perkara disimpulkan bahwa ucapan Ahok adalah dalam eksepsi, sehingga sah untuk menyampaikan kalimat pembelaan.
Selain itu juga disimpulkan bahwa pernyataan Ahok tidak dapat disebut tindak pidana karena pernyataan berupa eksepsi di dalam persidangan merupakan hak terdakwa yang dijamin oleh Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), sepanjang disampaikan dalam persidangan dan tidak ada teguran dari hakim.
(mdk/fik)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Namun baginya, keadilan dan kebenaran lah yang membuatnya tetap pada pendiriannya tersebut.
Baca SelengkapnyaUsulan kenaikan pangkat Prabowo ini merupakan usulan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.
Baca SelengkapnyaPDIP disebutnya sebagai partai yang konsisten dalam memperjuangkan Ideologi Pancasila.
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Menurut Ade Safri, tindakan penyitaan yang dilakukan oleh penyidik sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Baca SelengkapnyaJokowi memiliki hak individu untuk mendukung paslon manapun.
Baca SelengkapnyaSurat pengunduran diri Ahok telah diberikan kepada Sekretaris Dewan Komisaris agar dikirimkan kepada Menteri BUMN dan ditembuskan ke Presiden Jokowi.
Baca SelengkapnyaKeberadaan fungsi pengawasan ini untuk memastikan kekuasaan tidak disalahgunakan dan berjalan sesuai dengan konstitusi dan undang-undang.
Baca SelengkapnyaCak Imin tak menjawab kapan hak angket bakal diusulkan secara resmi.
Baca Selengkapnya