Better experience in portrait mode.
Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan

Polri Bergerak ke Magelang, Usut Peristiwa Pemicu Kemarahan dan Emosi Ferdy Sambo

Polri Bergerak ke Magelang, Usut Peristiwa Pemicu Kemarahan dan Emosi Ferdy Sambo Irjen Ferdy Sambo Usai Jalani Pemeriksaan. ©2022 Liputan6.com/Faizal Fanan

Merdeka.com - Tim Khusus Polri bergerak ke Magelang, Jawa Tengah. Tujuannya mendalami peristiwa yang disebut jadi pemicu kemarahan Irjen Ferdy Sambo. Kemarahan dan emosi itu berujung pembunuhan berencana kepada Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

"Tim sedang ke Magelang untuk menelusuri kejadian di sana agar secara utuh kejadian bisa tergambar," kata Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto saat dihubungi, Jumat (14/8).

Pengakuan Ferdy Sambo kepada penyidik, alasannya tega menghabisi nyawa Brigadir J karena peristiwa di Magelang yang melukai harkat dan martabat istri dan keluarganya.

"Faktor pemicu kejadian sebagaimana diungkapkan Pak FS," ucap Agus.

Insiden Magelang masuk dalam satu rangkaian peristiwa yang diduga jadi penyulut kemarahan mantan Kadiv Propam tersebut. Namun Agus belum merinci hal yang dikejar Penyidik Tim Khusus ke Magelang. Tim menelusuri fakta yang dapat membuat kasus ini terang benderang.

"Yang pasti tahu apa yang terjadi ya Allah SWT, Alm (Brigadir J) dan bu PC. Kalaupun Pak FS dan saksi lain seperti Kuat, Ricky, Susi dan Richard (Bharada E) hanya bisa menjelaskan sepengetahuan mereka," tambah dia.

Agus mengatakan, penyidik tidak turut mengajak Istri Irjen Ferdy Sambo, PC ke Magelang. Tim hanya berbekal keterangan yang sudah dikantongi dari berbagai saksi yang mengetahui peristiwa di Magelang.

"Tidak. Kita juga mendasari keterangan yang bersangkutan juga dalam proses penyidikan yang kami lakukan," tuturnya.

Kejadian di Magelang

Sebelumnya Mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo akhirnya mengungkap motif melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J alias Nofriansyah Yosua Hutabarat.

Hal itu dikatakan Ferdy Sambo kepada penyidik Timsus Polri saat menjalani pemeriksaan perdana sebagai tersangka di Mako Brimob Kelapa Dua, Depok, Jawa Barat, Kamis (11/8) kemarin.

Ferdy Sambo mengaku emosinya tersulut setelah mendapat laporan perbuatan Brigadir J terhadap sang istri PC, yang melukai harkat dan martabat keluarga. Insiden itu dialami PC saat berada di Magelang.

Ferdy Sambo dan PC diketahui berada di Magelang dalam rangka merayakan ulang tahun pernikahan sekaligus mengantar sang anak pendidikan di Sekolah Taruna Nusantara. Kebetulan, Jenderal Bintang Dua tersebut beberapa hari sebelumnya sedang melangsungkan tugas di Semarang.

"FS (Ferdy Sambo) mengatakan bahwa dirinya marah dan emosi setelah dapat laporan dari istrinya PC yang telah mengalami tindakan yang melukai harkat dan martabat keluarga. Yang terjadi di Magelang yang dilakukan oleh almarhum Joshua," kata Dirtipidum Mabes Polri Brigjen Andi Rian Djajadi di Mako Brimob, Kamis (11/8).

Setelah mendapatkan laporan itu, Ferdy Sambo memanggil Brigadir Ricky Rizal alias RR dan Brigadir E alias Richard Eliezer Pudihang Lumiu untuk merencanakan pembunuhan terhadap Brigadir J. Namun Andi tidak menjelaskan detail rencana pembunuhan tesebut.

"Ini pengakuan dari tersangka FS," kata Andi.

Pemicu Kemarahan

Skenario baku tembak dalam kasus kematian Brigadir J yang dirancang Ferdy Sambo terbongkar. Timsus Polri menemukan fakta bahwa Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J. Senjata digunakan milik Brigadir RR.

Hasil penyelidikan Timsus Polri menyatakan bahwa tak ada tembak menembak di rumah mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan. Fakta yang terungkap adanya rekayasa dilakukan Ferdy Sambo.

Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus pembunuhan Brigadir J. Padahal Ferdy Sambo memerintahkan Bharada E menembak Brigadir J menggunakan senjata Brigadir Ricky Rizal (RR).

Timsus Polri tengah mendalami keterlibatan Ferdy Sambo menembak Brigadir J. Yang pasti, Ferdy Sambo mengambil pistol Brigadir J untuk menembaki tembok sebagai bagian dari skenario rekayasa kasus. Skenario pembunuhan Brigadir J di rumah dinas Ferdy Sambo menjadi terang benderang setelah Bharada E mengajukan diri sebagai justice collaborator.

Polri telah menetapkan empat tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Mereka dalah Bharada E, Brigadir RR, KM dan Ferdy Sambo.

Bharada E ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan Brigadir J dan dijerat pasal 338 KUHP junto 55 dan 56. Sementara Brigadir RR, dipersangkakan Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP tentang pembunuhan berencana.

Sementara seorang berinisial KM, yang belakangan diketahui merupakan sopir PC, diduga turut membantu dan menyaksikan penembakan Brigadir J, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 340 subsider Pasal 338 juncto Pasal 55 dan Pasal 56 KUHP. Ketiga tersangka saat ini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri.

Sedangkan akibat merencakan dan memerintahkan membunuh Brigadir J, Ferdy Sambo dijerat Pasal 340 subsider 338 Jo 55 56 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup atau sekurang kurangnya penjara 20 tahun.

(mdk/noe)
ATAU
Geser ke atas Berita Selanjutnya

Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya

Buka FYP
Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Keluarga Brigadir J Gugat Perdata Ferdy Sambo Cs, Kapolri hingga Presiden RI Rp7,5 Miliar

Komarudin menambahkan kerugian yang dialami oleh kliennya setelah dihitung mencapai Rp7,5 miliar dan itu merupakan kerugian materiil.

Baca Selengkapnya
PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

PN Jaksel Mulai Sidangkan Gugatan Perdata Keluarga Brigadir J ke Ferdy Sambo cs, Kapolri Hingga Presiden

Keluarga Brigadir J menggugat secara perdata Ferdy Sambo hingga Presiden RI sebesar Rp7,5 miliar atas terbunuhnya Yosua.

Baca Selengkapnya
Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri Tidak Hadir, Sidang Gugatan Orangtua Brigadir J Ditunda

Keluarga Brigadir J menggugat Ferdy Sambo Cs hingga Kapolri karena menilai melakukan Perbuatan Melawan Hukum.

Baca Selengkapnya
Kamu sudah membaca beberapa halaman,Berikut rekomendasi
video untuk kamu.
SWIPE UP
Untuk melanjutkan membaca.
Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Emak-Emak Terobos Naik Panggung Dekati Prabowo, Bahlil Tegang Sambil Nunjuk-Nunjuk

Begini detik-detik emak-emak terobos panggung waktu pidato Prabowo. Respons Prabowo hingga Bahlil jadi sorotan.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Jenderal Bintang Tiga Ini Ungkap Sosok Sersan Asal Papua yang Berani Bentak Dirinya

Cerita Prabowo Subianto saat masih menjadi Danjen Kopassus dan memimpin operasi penting di Papua.

Baca Selengkapnya
Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Hujan Gerimis Prabowo Kampanye di Sidoarjo, Erick Thohir hingga Bahlil Hadir

Prabowo mengenakan kemaja bewarna biru muda. Dia terlebih dahulu menyapa masyarakat yang telah menunggu ditengah hujan.

Baca Selengkapnya
Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Gugur di Papua, Jenazah Kopda Hendrianto Tiba di Padang dan Dimakamkan di Jambi

Jenazah alamarhum disemayamkan di Batalyon Padang untuk diserahkan kepada pihak keluarga dan dimakamkan di Provinsi Jambi.

Baca Selengkapnya
Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Jenderal Bintang Tiga Arief Sulistyanto Diangkat Jadi Komisaris ASABRI, Ternyata Eks Penyidik Kasus Munir

Menteri BUMN, Erick Thohir selaku RUPS memberhentikan dengan hormat Komjen. Pol. (Purn) Ari Dono Sukmanto.

Baca Selengkapnya
Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Eks Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan Dijatuhi Hukuman Mati karena Loloskan Sabu Jaringan Fredy Pratama

Majelis hakim PN Tanjungkarang, Lampung menjatuhkan hukuman mati terhadap terdakwa Andri Gustami terkait perkara peredaran narkotika jaringan Fredy Pratama.

Baca Selengkapnya