Politisi PKS minta Polri Introspeksi, evaluasi & dalami lagi soal Densus Tipikor
Merdeka.com - Anggota Komisi III DPR dari Fraksi PKS Nasir Djamil mengatakan wacana pemberian ekstensi kewenangan seperti KPK kepada Densus Tipikor harus mengacu pada UU. Nasir menyebut untuk memberikan kewenangan kepada Densus Tipikor maka harus mengubah regulasi pemberantasan korupsi.
"Soal kewenangan itu harus mengacu pada aturan main yang ada karena kewenangan itu enggak bisa diambil sendiri, ada UU yang mengatur," kata Nasir dalam diskusi Perspektif Indonesia bertajuk 'Perlukah Densus Tipikor?' di Gado-gado Boplo, Menteng, Jakarta, Sabtu (21/10).
Beriringan dengan wacana perubahan UU itu, kata Nasir, Polri harus melakukan kajian yang komprehensif terkait pembentukan Densus Tipikor.
"Saran saya Densus Tipikor ini dikaji lebih mendalam, komprehensif. Kemudian regulasinya diperbaiki sehingga kemudian akan lebih baik institusi penegak hukum kita," tambahnya.
Tak hanya itu, politikus PKS ini juga menyarankan Polri untuk memperbaiki kualitas pemberantasan korupsi sebelum diberikan ekstensi kewenangan seperti KPK.
"Soal kewenangan, saya pikir belum sampai ke situ. Introspeksi dan evaluasi dan dalami lagi soal densus ini," katanya.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah tidak setuju dengan anggaran Rp 2,6 triliun yang diajukan Polri untuk Densus Tipikor. Fahri beralasan, Densus Tipikor tidak perlu diberi ekstensi kewenangan seperti KPK sehingga lebih baik memanfaatkan Polri yang besar.
"Karena tidak ada ekstensi kewenangan maka kemungkinan ekstensi anggaran pun bisa ditekan dengan yang sudah ada karena anggaran Polri sudah banyak," kata Fahri di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (18/10).
Fahri beralasan Densus Tipikor tak perlu diberi ekstensi kewenangan karena bukan merupakan lembaga baru seperti KPK atau Badan Narkotika Nasional.
"Bukan ini kan lembaga di dalam unit di dalam seperti Densus 88 itu kan hanya dengan SK Polri cuma dia melaksanakan UU Terorisme. Maka ada beberapa ekstensi kewenangan, kalau di sini kan enggak ada ekstensi kewenangan gitu lho," tegasnya.
(mdk/dan)Cobain For You Page (FYP) Yang kamu suka ada di sini,
lihat isinya
Dipanggil Terkait Kasus Korupsi Eks Mentan SYL, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Tak Penuhi Panggilan KPK
Arief Prasetyo meminta penjadwalan ulang. Ali menjamin, KPK akan menginformasikan jadwal pemeriksaan berikutnya.
Baca SelengkapnyaTKN Prabowo-Gibran Jawab Kritik PDIP soal Utang Kemenhan Gara-Gara Belanja Alutsista
TKN Prabowo-Gibran menilai kritik PDI Perjuangan sebagai nalar yang salah dan bisa berdampak negatif kepada masyarakat.
Baca SelengkapnyaKPK Tagih Komitmen Prabowo-Gibran dalam Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi
KPK ingatkan pasangan Prabowo-Gibran dalam hal memperkuat KPK
Baca Selengkapnyavideo untuk kamu.
Sekjen PDIP Sindir Kapolri: Suara-Suara Rakyat Harapkan Polri Netral Tak Dukung Paslon Tertentu
Sekjen PDIP mengingatkan Kapolri banyak suara dari rakyat yang juga berharap agar Polri tetap netral di Pemilu 2024 ini.
Baca SelengkapnyaPKS Tentukan Jadi Oposisi atau Gabung Pemerintah Setelah Hasil Pemilu Diumumkan KPU
Posisi PKS di pemerintahan bakal diputuskan lewat Musyawarah Majelis Syuro PKS.
Baca SelengkapnyaCurhat Eks Napiter Kembali ke Pangkuan NKRI Sumpah Setia pada Pancasila
Munir berharap agar masyarakat tetap damai dan rukun meskipun memiliki perbedaan pilihan politik.
Baca SelengkapnyaYusril Nilai KPU Tak Lakukan Pelanggaran Etik Dalam Proses Pencalonan Gibran, Ini Dalilnya
Menurut Yusril, tafsir atas pelaksanaan peraturan perundang-undangan yang berlaku tidak dapat dibatasi hanya pada PKPU saja.
Baca SelengkapnyaIni Sosok Politikus yang Digadang-Gadang Gerindra untuk Maju Pilgub DKI
Partai Gerindra tengah fokus mengawal perhitungan suara pemilihan presiden (Pilpres) dan pemilihan legislatif (Pileg) 2024.
Baca SelengkapnyaAda 431 Kasus Korupsi Diusut Polisi di Tahun 2023, Kerugian Negara Capai Rp3,6 Triliun
Polri juga menetapkan 887 tersangka tersangka kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) sepanjang tahun 2023.
Baca Selengkapnya